Jalan Alahan Panjang-Bayang Terkendala Status Hutan

PADANG(RS) – Pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Solok dengan Pesisir Selatan via Alahan Panjang-Pasar Baru, Bayang terkendala hutan konservasi. Untuk itu jalan sepanjang 42 kilometer tersebut harus meminta izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dari kajiannya ruas jalan itu ternyata masuk dalam lahan hutan konservasi sepanjang 4 Km. Untuk itu kita harus selesaikan izinnya dulu agar pengerjaannya dapat dilakukan dengan cepat,” ungkap Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit usia menggelar rapat bersama SKPD, Senin (21/1).

Jika jalan ini tuntas, masyarakat Pesisir Selatan dan Solok patut bangga, sebab sebentar lagi meraka akan saling merasakan hasil bumi masing-masing. Warga Solok akan bisa merasakan ikan segar dari Pessel dan sebaliknya warga Pessel bisa merasakan sayur segar dari Solok terutama Alahan Panjang.

Harapan itu telah tampak, sebab Jalan Alahan Panjang – Pasar Baru Bayang masuk dalam proyek strategis nasional. Itu artinya pembangunan jalan tersebut akan dibiayai APBN (anggaran pendapatan belanja negara). “Untuk itu harus dibebaskan dulu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan BKSDA,” jelasnya.

Beberapa surat akan disiapkan agar lahan bisa bebas termasuk dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kajian dari BKSDA, PU dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagai persyaratan agar jalan tembus bisa dibangun. “Kerangka awal jalan sudah ada, jika kita ubah akan bertambah panjang jalan sekitar 18 km, nah untuk itu kita urus saja izinnya apakah bentuk pinjaman pakai dengan BKSDA dan kemitraan dengan KLH,” terangnya.

Untuk percepatan, Wagub Nasrul Abit akan meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan serta menemui lansung Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. “Sambil jalan, sebagian menyiapkan surat menyurat dan saya atau pak gubernur akan bertemu langsung dengan menteri terkait.

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.