(DPRD) Kabupaten Pasaman, Mukhrizal menghimbau kepada seluruh staf dilingkungan DPRD setempat agar tidak turut serta dalam politik

Pasaman (RangkiangNagari) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Mukhrizal menghimbau kepada seluruh staf dilingkungan DPRD setempat agar tidak turut serta dalam politik praktis.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, di ruang rapat gabungan komisi, Senin (15/4).

"Jangan sampai status ASN dan jabatan yang dipercayakan oleh negara tercoreng oleh prilaku yang melanggar aturan. Para ASN harus terhindar dari segala macam dalam politik praktis," katanya.

Menurutnya, dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.

"Kita sebagai ASN harus netral dan tidak turut serta terlibat dalam politik praktis ini. Jika telah ada niat sebelumnya, urungkanlah niat kita, karena bertentangan dengan UU 7 tahun 2017," ungkapnya.

Dia juga sangat berharap agar ASN dapat mematuhi segala aturan yang berlaku serta bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Semoga seluruh ASN dilingkungan didapat DPRD ini dapat memahami hal tersebut. Pilih lah mana yang patut kita pilih, tetapi jangam sampai terlibat dalam politik praktis," harapnya.

#Ryan #(wel)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.