Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp15,2 Miliar

PADANG (RangkiangNagari) – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Barat sampai dengan triwulan I tahun 2019 telah menyerahkan klaim santunan kepada masyarakat Sumatera Barat sebesar Rp15,2 miliar.

Santunan tersebut diberikan kepada 784 korban kecelakaan dengan rincian Rp7,9 miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp7,3 miliar untuk korban
luka-luka.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Darma Yudha melalui relis yang diterima, Senin (22/4) menyebutkan, Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tugas utamanya melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang, sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964.

Jasa Raharja menjadi pembayar pertama korban kecelakaan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana diwajibkan dalam Perpres nomor 82 tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimum Rp20 juta, biaya P3K senilai Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.

Menurutnya, selain menyerahkan santunan kepada korban lakalantas Jasa Raharja pada periode triwulan I pada 2019 juga memberikan bantuan bina lingkungan, berupa bantuan pembangunan mushalla, rumah tahfidz Quran, pembangunan pondok pesantren serta pemberian tempat sampah dengan total dana yang dikeluarkan Rp80,8 juta.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.