Pemerintah Tetapkan 17 April Hari Libur Nasional

JAKARTA (RangkiangNagari) – Pemerintah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai hari libur nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 April 2019.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui keterangan tertulisnya menyatakan, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Diwartakan okezone, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut. 

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.