Rekapitulasi di Kabupaten/Kota Berlangsung Hingga 6 Mei

PADANG (RangkiangNagari) – Tanggal 4 Mei merupakan batas waktu rekapitulasi pengitungan surat suara Pemilu 2019 di masing-masing Kecamatan.

“Masyarakat dan calon legislatif diimbau bersabar menunggu hasil resmi dari KPU. Setelah rekap kecamatan selesai baru tingkat kabupaten dan kota, untuk kabupaten/kota rekapnya saat ini juga sedang berlangsung dan diberi batas hingga 6 Mei,” kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Minggu (21/4).

Ditambahkan Izwaryani, pleno untuk hasil penghitungan DPRD Provinsi, DPR, DPD, dan Presiden hingga saat ini belum bisa ditentukan karena masih menunggu jadwal rekapitulasi. “Plenonya belum bisa kita tentukan, tergantung jadwal rekap dari kabupaten kota, tetapi paling lambat tanggal 8 Mei,” katanya.

Izwaryani juga meminta semua pihak mengawal proses ini dengan sabar dan ikut semua proses dari tingkat paling kecil. “Jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.