Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Rokok di 2021

JAKARTA (RangkiangNagari) – Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021 setelah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok dibuat setelah melakukan pengamatan pada lima aspek.

Kenaikan cukai rokok tersebut terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1%, sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8%, dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .“Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).Dia mengatakan, ada 5 aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan Tarif cukai rokok, yaitu pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang

– SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang

– SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang

– SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang

– SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

3. Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

– SKT IA: Rp425/batang

– SKT IB: Rp330/batang

– SKT II: Rp200/batang

– SKT III: Rp110/batang

 

#Ryan

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.