Latest Post

Painan (Rangkiangnagari) - Anggota DPR RI Komisi I  Fraksi Partai Demokrat, H. Darizal Basir. Darizal Basir, melakukan Kunjungan Kerja Perorangan dalam rangka, Reses Masa Persidangan V 2023-2024. Kegiatan berlangsung Kamis (25/7) di Kampung Muaro, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). 

Bupati Pessel Periode (1995-2005) tersebut hadir didampingi istri, Ny Hilda Putri Ayu dan Tenaga Ahli (TA), Suherman. Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh masyarakat Pasar Baru dan sekitarnya. 

"Pertemuan dalam rangka Reses Masa Persidangan V ini merupakan pertemuan rutin. Namun ini juga merupakan yang terakhir. Ini saya sampaikan, karena masa jabatan periode 2019-2024 sebagai anggota DPR RI akan segera berakhir dua bulan kedepan," ungkap H. Darizal Basir. 

Dalam kesempatan itu Darizal Basir juga mengingatkan agar masyarakat bisa mensikapi secara bijak terkait pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Tentunya dengan cara tidak salah dalam menentukan pilihan. 

"Ini saya sampaikan agar progam pembangunan yang dilakukan oleh pemimpin pilihan rakyat nanti, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat demi kemajuan daerah di masa datang. Silahkan jatuhkan pilihan kepada siapapun asal yang dipilih itu memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan pembangunan Pessel ke depan," ujarnya. 

Selanjutnya, H. Darizal Basir juga menyampaikan bahwa, selama menjadi Bupati Pessel periode 1995-2005, dia telah berhasil membuka dan mengenalkan Kawasan Wisata Mande di Kecamatan Koto XI Tarusan ke dunia luar melalui potensi wisatanya. 

"Bahkan untuk menjawab kebutuhan pengembangan sarana umum di kawasan itu, saya juga telah melakukan pembebasan lahan seluas 24 hektar. Namun disayangkan lahan seluas itu tidak jelas kondisinya sekarang. Apakah masih dikuasai oleh pemerintah daerah atau tidak, saya tidak tahu," jelasnya. 

Dia berharap apa yang sudah dirintis selama ini, bisa terus dilanjutkan. 

"Sebab potensi besar di sektor pariwisata yang dimiliki Kawasan Mande, akan menjadikan Pessel menjadi daerah yang maju dan berkembang pesat di masa datang," ucapnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa pengembangan pembangunan daerah berdasarkan potensi, harus diiringi dengan komitmen dan kemampuan seorang pemimpin. 

Sebab bila komitmen dan kemampuan pemimpin tidak ada, maka kekayaan alam yang dimiliki oleh daerah ini tidak akan maju dan berkembang. 

"Dari itu saya berharap dan berpesan kepada siapa pun yang terpilih sebagai kepala daerah yang akan datang, agar memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun Pesisir Selatan. Kepada masyarakat saya juga berpesan jangan salah memilih pemimpin," ingatnya. (Rn/Dd)

Jakarta (Rangkiangnagari) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (24/7/2024), mengadakan Rapat Pleno yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Rapat ini menghasilkan beberapa keputusan penting terkait konflik internal yang tengah melanda organisasi itu saat ini.

Dalam rilis yang diterima redaksi Rangkiang Nagari.com, Rabu malam, rapat memutuskan tiga poin penting.

Pertama, rapat pleno yang diperluas tersebut menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Penunjukan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan-keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kedua, Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang diberi mandat untuk menyiapkan dan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).

KLB ini diharapkan dapat memilih Ketua Umum definitif PWI Pusat dalam kurun waktu paling lambat enam bulan sejak penunjukan ini dilakukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan penyelesaian konflik internal secara cepat dan tepat.

Ketiga, rapat pleno juga memutuskan agar Plt Ketua Umum melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor atau Sekretariat PWI Pusat. Langkah ini diperlukan guna menunjang tugas-tugas organisasi sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Rapat Pleno PWI Pusat ini diharapkan mampu mengakhiri kisruh internal yang terjadi. Serta membawa kembali stabilitas serta kepercayaan di dalam tubuh organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini.

Keputusan-keputusan ini diambil dengan harapan besar agar PWI Pusat dapat kembali fokus pada visi dan misinya dalam meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan para wartawan di Indonesia. (*/B)

JAKARTA (Rangkiangnagari) - Konflik antara dua kubu, Pengurus Harian PWI Pusat dengan Dewan Kehormatan plus Dewan Penasehat memasuki babak baru.

Dua pengacara kondang yang memiliki reputasi sebagai pendekar hukum andal siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Dua advokat yang sangat dihormati dan disegani itu ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya itu, yakni Untung Kurniadi, SH; Prasetyo Utomo, SH; dan Firmasyah, SH. 

Todung memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat itu. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. 

“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,”  kata Todung Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023).

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” imbuh Luhut MP Pengaribuan.

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat. 

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas,  sebesar Rp 1.080.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Ribu Rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. 

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas  keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (*01).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.