Solsel (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan telah menyepakati perencanaan keuangan daerah untuk tahun            anggaran  2027.  Dokumen  yang  terdiri dari  Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon      Anggaran Sementara (PPAS).  

 

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan      dokumen  yang  telah disepakati ini merupakan hasil    pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran      Pemerintah  Daerah (TAPD).

"Kami  berharap bahwa menandatangani nota kesepakatan    terhadap  KUA PPAS APBD  Kabupaten Solok Selatan Tahun   Anggaran  2027,  telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala    prioritas ,  prinsip efektifitas , efisiensi , ekonomis , transparan    dan akuntabel serta mempertimbangkan azaz manfaat , azaz      kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima       masyarakat ,” kata  Yulian dalam Rapat Paripurna dengan DPRD, Senin ( 3/8 ).      

Dari  pembahasan tersebut , telah disepakati bahwa pendapatan     daerah tahun depan bernilai Rp 810 ,20 miliar dengan belanja        bernilai Rp 855,62 miliar . Selisih anggaran tersebut akan terisi        dengan pembiayaan sebesar Rp 45 ,41 miliar sehingga      anggaran tersebut menjadi berimbang atau seimbang.     

 

Sementara itu , dalam dokumen rencana perubahan anggaran      tahun  2026  terjadi peningkatan belanja menjadi sebesar Rp 847 ,43 miliar . Angka ini naik Rp 71 ,67 miliar atau 9,32% dari               perencanaan sebelumnya . 

Peningkatan ini sejalan dengan naiknya penerimaan     pembiayaan daerah menjadi Rp 48,04 miliar , naik 1,54% yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SiLPA ) Tahun Sebelumnya , hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan                     Republik  Indonesia  Perwakilan  Sumatera Barat.

Yulian mengakui bahwa kedua rencana penganggaran ini      belum dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan     masyarakat secara menyeluruh . Batasan keterbatasan    kemampuan keuangan daerah yang saat ini .     

 

Sementara itu , Ketua DPRD Solok Selatan Martius menyebut KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan menjadi acuan dalam              penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.     

 

Dalam  proses  pembahasannya ,  Rancangan  KUA-  PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dengan catatan akan       dilakukan penyesuaian nanti dengan kondisi perkembangan     daerah ,  serta akan menjadi acuan dalam penyusunan arah      kebijakan , program  prioritas dan kegiatan yang akan    dilaksanakan ,  sehingga terdapat korelasi antara makro    ekonomi daerah dengan program, kegiatan dan distribusi      alokasi anggaran ," jelasnya .  

Sementara itu untuk Rancangan Perubahan KUA dan      Rancangan Perubahan PPAS APBD tahun Anggaran 2026 akan dilakukan pembahasan oleh Komisi bersama mitra kerja , dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran                    dan  TAPD.

 

Diperkirakan pembahasan ini dapat dilaksanakan secara optimal, dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jad wal yang ditetapkan . (DT)