Pemkab dan DPRD Solsel Sepakati Rancangan Anggaran 2027 dan Ajukan Perubahan 2026
Solsel (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan telah menyepakati perencanaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2027. Dokumen yang terdiri dari Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan dokumen yang telah disepakati ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami berharap bahwa menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027, telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas , prinsip efektifitas , efisiensi , ekonomis , transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan azaz manfaat , azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat ,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna dengan DPRD, Senin ( 3/8 ).
Dari pembahasan tersebut , telah disepakati bahwa pendapatan daerah tahun depan bernilai Rp 810 ,20 miliar dengan belanja bernilai Rp 855,62 miliar . Selisih anggaran tersebut akan terisi dengan pembiayaan sebesar Rp 45 ,41 miliar sehingga anggaran tersebut menjadi berimbang atau seimbang.
Sementara itu , dalam dokumen rencana perubahan anggaran tahun 2026 terjadi peningkatan belanja menjadi sebesar Rp 847 ,43 miliar . Angka ini naik Rp 71 ,67 miliar atau 9,32% dari perencanaan sebelumnya .
Peningkatan ini sejalan dengan naiknya penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp 48,04 miliar , naik 1,54% yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SiLPA ) Tahun Sebelumnya , hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Yulian mengakui bahwa kedua rencana penganggaran ini belum dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan masyarakat secara menyeluruh . Batasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang saat ini .
Sementara itu , Ketua DPRD Solok Selatan Martius menyebut KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam proses pembahasannya , Rancangan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dengan catatan akan dilakukan penyesuaian nanti dengan kondisi perkembangan daerah , serta akan menjadi acuan dalam penyusunan arah kebijakan , program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan , sehingga terdapat korelasi antara makro ekonomi daerah dengan program, kegiatan dan distribusi alokasi anggaran ," jelasnya .
Sementara itu untuk Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD tahun Anggaran 2026 akan dilakukan pembahasan oleh Komisi bersama mitra kerja , dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran dan TAPD.
Diperkirakan pembahasan ini dapat dilaksanakan secara optimal, dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jad wal yang ditetapkan . (DT)



