Latest Post

Solsel (Rangkiangnagari) - Guna merealisasikan pendidikan gratis untuk seluruh jenjang pendidikan menengah atas di Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten langsung menyambangi Kementerian Agama. Targetnya adalah mewujudkan kolaborasi dalam menghadirkan pendidikan guna mempersiapkan generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan berkarakter dalam menghadapi masa depan bangsa. 

Kunjungan ini langsung dilakukan Bupati Solok Selatan bersama jajaran terkait, Kemenag Solok Selatan dan Kanwil Sumatera Barat. Diterima oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H. Suyitno. 

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan setelah memberikan seragam untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk yang berada di bawah kewanangan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten ingin memperluas akses pendidikan hingga sekolah gratis.

Kami berpandangan bahwa upaya memajukan pendidikan tidak boleh berhenti pada bantuan seragam saja. Kami ingin menghadirkan kebijakan yang lebih progresif, yaitu menggratiskan biaya pendidikan hingga tingkat SLTA, termasuk Madrasah Aliyah,” kata Khairunas dalam pertemuan singkat di Jakarta, Senin (29/6 ).  

 

Dengan jumlah peserta didik rata-rata 700 orang per tahunnya dari dua Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang ada di Solok Selatan, setidaknya dibutuhkan  dana Rp 900 juta setiap tahun untuk memberikan fasilitas sekolah gratis pada jenjang pendidikan ini. 

 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten mengajak Kementerian Agama berkolaborasi dalam mewujudkan rencana tersebut. Pasalnya, saat ini Solok Sleatan telah memberikan fasilitas pendidikan untuk SMA dan SMK dengan skema cost sharing 50:50 dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kami memahami bahwa pemerintah pusat memiliki berbagai prioritas dan batasan anggaran. Namun harapan besar kami kiranya dapat ditemukan skema kolaborasi yang memungkinkan program ini berjalan. Apakah dukungan tersebut dapat diberikan secara penuh, atau mungkin melalui pola sharing anggaran,” terang Khairunas.  

Dirinya menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini penting untuk memastikan tidak ada anak-anak madrasah yang terkendala pendidikan karena masalah biaya.

 

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten juga menyampaikan mengenai percepatan proses penegerian Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Lubuk Malako di Kecamatan Sangir Jujuan.

 

Terakhir dibahas pada tahun 2021 silam, proses tersebut masih belum dapat diselesaikan karena adanya kendala terkait resolusi publikasi dari Kementerian PAN-RB.

 

Untuk itu, Bupati memohon kepada Arahan, dukungan, dan pendampingan dari Kementerian Agama untuk mempercepat agar proses tersebut dapat dirampungkan.

 

"Kami datang dengan semangat kolaborasi, bukan semata-mata mengajukan permohonan bantuan. Kami percaya bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tandasnya. (Dt )   

Solsel (Rangkiangnagari) -  Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.   

 

Meski begitu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)  akan mengikuti kebijakan ini, seluruh OPD bidang pelayanan akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. 

Kebijakan WFH ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok Selatan nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 31 Maret 2026.

 

Dalam edaran tersebut disampaikan empat poin penting dilaksanakannya WFH, yakni transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien serta kontinuitas layanan dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kemudian efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, udara, dan biaya operasional  kantor . Terakhir berdasarkan kinerja output dengan mendorong budaya kerja berdasarkan hasil, bukan sekedar aspek kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irwandi Osmaidi mengatakan jadwal WFH setiap OPD ini dibagi dalam empat hari kerja, Selasa hingga Kamis. WFH berdampak terhadap 16 instansi dan pejabat. 

“WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengirim seperti Kepala OPD, Eselon III, beberapa OPD pelayanan, hingga cleaning service,” kata Irwandi, Selasa (30/6 ). 

Beberapa perangkat daerah yang berdampak seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satpol PP dan Pemadam Kebakaran; dan Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3 Pengedalian Pencemaran dan Petugas Kebersihan pada Dinas Perkim LH dan Perhubungan.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menjadi OPD yang bertahan selama WFH.

 

Bidang lainnya seperti RSUD Solok Selatan dan RSUD Batang Sangir, serta Puskesmas juga menjadi pengirim dalam pelaksanaan pelayanan WFH ini. Begitu juga dengan guru-guru di berbagai satuan pendidikan. 

 

Selama pelaksanaan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan Kabupaten Solok Selatan dan wajib melakukan absensi seperti biasanya di lokasi kediaman masing-masing.Pengisian kinerja harian juga harus dilakukan saat WFH.

Selain itu, meski bekerja dari rumah, ASN harus selalu siap jika dipanggil untuk bekerja di  kantor apabila ada keperluan mendesak. 

 

Irwandi mengatakan, pelaksanaan WFH ini nantinya  akan dievaluasi secara berkala dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Ba rat setiap bulannya.  (DT)

Solsel (Rangkaiangnagari) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (30/6 ). 

 

Persetujuan tujuan tersebut menjadi tidak penting dalam penyelenggaraan penataan ruang  di Kabupaten Solok Selatan sebagai pedoman pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan .

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan bahwa proses penyusunan hingga penetapan Ranperda RTRW telah melalui tahapan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kementerian terkait hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, seluruh dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari upaya menyempurnakan substansi Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Proses penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026–2046 telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Alhamdulillah, setelah diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hari ini Ranperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Yulian Efi. 


Yulian menyebut penyusunan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan dan pengendalian ruang, mewujudkan keterpaduan antar sektor, penetapan lokasi investasi, hingga penataan kawasan strategis kabupaten. 

 

Sebelumnya, lanjut Yulian, Solok Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012–2032.  Namun seiring perkembangan pembangunan, perubahan kondisi wilayah, serta penyesuaian kebijakan kebutuhan nasional maupun daerah, diperlukan penyempurnaan terhadap dokumen-dokumen tersebut sehingga disusunlah RTRW baru untuk periode 2026–2046.

Atas disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.

Pada kesempatan yang  sama , Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Martias mengatakan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tahapan penyusunan RTRW Kabupaten telah mencapai penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati ini, selanjutnya  akan  disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disetujuinya Ranperda RTRW Tahun 2026–2046, Kabupaten Solok Selatan kini memiliki arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.  (DT)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.