Padang (Rangkiangnagari)-Pemerintah Kota Padang mengambil langkah besar dan inspiratif dengan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Gagasan ini merupakan bagian dari 9 Program Unggulan Pemko Padang, khususnya dalam pilar Sinergi Nagari, yang bertujuan menghidupkan kembali semangat bernagari di tengah arus modernisasi dan perkembangan teknologi. Dalam sebuah rapat bersama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang, Senin (26/5/2025), Wali Kota Fadly Amran menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat untuk menjaga identitas budaya masyarakat Minangkabau.
Fadly menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya sebagai aturan administratif semata, namun sebagai bentuk penghormatan dan penguatan terhadap lembaga adat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai luhur Minangkabau. Ia menargetkan Perda ini rampung pada 2025 dan menjadi dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran dari APBD guna mendukung berbagai aktivitas KAN. “Kita ingin anak kemenakan kita menyadari bahwa kehidupan bernagari itu nyata dan tetap tumbuh di Kota Padang,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Ketua Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari Kota Padang, Syofyan Datuk Bijo, menyambut positif inisiatif ini. Ia menilai keberadaan lembaga adat selama ini belum terakomodasi maksimal dalam regulasi pemerintahan kota. Dengan Perda ini, sembilan nagari yang ada di Padang—seperti Nanggalo, Koto Tangah, dan Pauh IX—akan memiliki payung hukum yang jelas untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan berbasis adat dan budaya. Hal ini sekaligus menjadi pengakuan resmi terhadap eksistensi nagari sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat Minang.
Langkah ini menjadi salah satu inovasi kebijakan paling inspiratif di Sumatra Barat saat ini, karena tidak hanya memperkuat fondasi budaya lokal, tetapi juga menjadi model kolaborasi ideal antara pemerintah dan tokoh adat. Dengan mengusung filosofi Minangkabau "Tungku Tigo Sajarangan", yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai, Pemko Padang menunjukkan komitmen kuat untuk membangun kota yang modern tanpa kehilangan jati dirinya. Perda ini diharapkan menjadi warisan kebijakan yang meneguhkan identitas Minangkabau di tengah dinamika zaman.(Ayu)