14 ORANG WANITA PEKERJA MALAM DAN 1 LGBT DIGELANDANG KE MAPOL PP KOTA SOLOK


Kota Solok - (RangkiangNagari) Satuan Polisi Pamong Paraja (Pol PP) Kota Solok kembali menggelandang dan memproses 14 orang pekerja tempat hiburan malam yang diamankannya dari dua tempat (kafe) yang berbeda.

Mereka diproses oleh jajaran instansi Penegak Perda tersebut, karena terbukti telah ikut serta dalam melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah ada dan berlaku.

Peristiwa naas bagi para pekerja malam itu terjadi pada Senin 11 Februari 2019 sekira pukul 23.30 Wib, disaat Pol PP kota Solok melaksanakan tugas rutinnya yakni melakukan pengawasan terhadap praktek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola Kafe yang ada diwilayah hukumnya.
Saat penggrebekan dilakukan, terbukti para wanita tersebut sedang asyik melayani tamunya dengan suguhan minuman yang mengandung alkohol seraya menikmati alunan musik yang mereka sukai.

Razia dadakan yang digelar oleh tim penegak Perda itu membuat para pekerja malam serta pengunjung kafe lainnya tak berkutik, sehingga mereka harus pasrah menerima nasibnya dan dinaikan kemobil yang sharat dengan pengawalan yang ada.

Selain membawa 14 pekerja malam dan 1 orang LGBT tersebut, tim juga mengamankan dan menyita minuman yang mengandung Alkohol yang di temukannya pada malam itu, dan jelas semuanya  akan menjadi barang bukti serta memperkuat alasan Dinas Pelayanan dan Perinzinan Satu Pintu (Yanzin) Kota Solok untuk melakukan pencabutan izin tempat tempat hiburan malam atau Kafe yang ada.

Razia atau pengawasan terhadap tempat hiburan malam pada kali itu dipimpin lansung oleh Plt.Kasat Pol PP kota Solok Drs.Ori Affilo serta Kabid Trantibum Pol PP Kota Solok Fera Zuana, ST.MM beserta jajarannya yang lain.

Pasca kejadian tersebut Plt.Kasat Pol PP kota Solok mengatakan, siapapun orangnya yang berani melanggar Perda kota Solok akan menerima nasib yang sama dengan mereka, dan  terkait dengan barang bukti yang didapatkan  beserta para pelakunya itu, akan menjalani proses hukum yang ada dan berlaku.

" Kami Akan Berantas Maksiat Sampai Tuntas Demi Mengawal Keutuhan Kota Solok Serambi Madinah, dan Dukungan Dari Semua Pihak Sangat Kami Harapkan " ungkap Ori Affilo.

Lebih jauh mantan kepala Kantor BPBD kota Solok itu mengatakan, untuk proses selanjutnya, para pekerja malam itu akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanita di Sukarami Kabupaten Solok apabila dari mereka terindikasi sebagai pekerja sek komersial (PSK), dan..

Terkait dengan rencana penutupan dan pencabutan izin tempat hiburan malam yang ada diwilayah hukumnya itu, Drs.Ori Affilo mengatakan pihaknya telah memberikan dan mencukupi semua data yang dilengkapi dengan barang bukti yang akan diajadikan alasan bagi Dinas Yanzin untuk melaksanakannya.

" Kami Petugas Lapangan Yang Hanya bisa Melakukan Eksekusi dan Pengawasan, Terkait Masalah Pencabutan Izin adalah Wewenang Instansi Yang Mengeluarkan Izin " ungkapnya Plt.Kasat Pol PP Kota Solok. 

#Ryan #(Gia)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.