Dharmasraya (Rangkiangnagari) – Aula Hotel Umega Gunung Medan Selasa 1 Juli 2025, menjadi saksi digelarnya Konferensi Daerah (Konferda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Dharmasraya, dalam rangka pemilihan pengurus baru periode 2025–2028. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan peran strategis PPAT dalam sistem pertanahan nasional.
Dengan mengusung semangat "Meningkatkan Profesionalisme PPAT dan Melahirkan PPAT yang Bermartabat dan Berdedikasi", konferda kali ini tak sekadar ajang pemilihan pengurus, namun juga ruang konsolidasi visi dan komitmen untuk menghadirkan PPAT yang berintegritas di tengah dinamika pertanahan yang semakin kompleks, kata sekretaris Pengda IPPAT Dharmasraya periode 2022-2025, Fauzi Apriza, SH, M.Kn.
Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya dalam sambutannya menegaskan bahwa PPAT adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.
“PPAT harus bekerja sesuai kaidah hukum, karena apapun yang dilakukan hari ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari. Tanggung jawabnya bukan hanya administratif, tapi juga moral dan profesional,” tegasnya.
Hal ini menjadi pengingat bahwa jabatan PPAT bukanlah sekadar profesi teknis, melainkan amanah yang memerlukan ketelitian, etika, dan komitmen pada keadilan hukum. Kesalahan prosedural bisa berdampak panjang bagi masyarakat, bahkan memicu konflik agraria yang meluas. Maka, profesionalisme dan dedikasi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.
Dengan terpilihnya pengurus baru nanti, harapannya IPPAT Dharmasraya akan semakin solid dan adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk transformasi digital di bidang pertanahan dan tuntutan transparansi publik.
Konferda ini menegaskan bahwa PPAT bukan hanya penanda tangan akta, tetapi juga penjaga konstitusi agraria, dan perpanjangan tangan negara dalam menjamin hak-hak keperdataan warga negara atas tanah. Kepastian hukum harus lahir dari integritas profesi. Itulah makna sejati dari PPAT yang bermartabat.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumatera Barat Novrial Bahrun, SH, M.Kn, Dt Suri Maharajo, menjelaskan bahwa ada tiga pilar utama tugas IPPAT yang harus dilaksanakan oleh pengurus IPPAT terpilih.
Pertama Pembinaan terhadap anggota. IPPAT harus secara rutin melakukan pembaruan keilmuan untuk para PPAT. Dunia pertanahan terus berkembang, dan seorang PPAT tidak boleh tertinggal dalam hal regulasi maupun praktik hukum terbaru.
Kedua Pembinaan organisasi melalui Majelis Pembina dan Pengawas Anggota. Lembaga ini terdiri dari unsur BPN dan PPAT, yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas PPAT sesuai aturan. Ada delapan jenis akta yang merupakan pelimpahan kewenangan dari BPN. Di luar itu, jika dilakukan tanpa dasar hukum, bisa berpotensi melanggar hukum dan menjadi pintu masuk masalah etik maupun pidana.
Dan ketiga Perlindungan hukum bagi anggota. Ketika seorang PPAT tersangkut persoalan hukum, IPPAT memiliki mekanisme perlindungan melalui lembaga SIMPATI dan INPATI yang berada langsung di bawah organisasi pusat. Lembaga ini hadir untuk mendampingi dan memastikan anggota mendapatkan bantuan hingga proses hukum selesai.
Ketua Pengwil menegaskan bahwa organisasi tidak akan membiarkan anggotanya berjalan sendiri dalam menghadapi tekanan hukum, sepanjang yang dilakukan berada dalam koridor etika dan regulasi yang berlaku.
Konferda IPPAT Dharmasraya 2025 menjadi refleksi kuat bahwa PPAT bukan sekadar pencatat formal dalam proses jual beli tanah, tetapi merupakan penegak hukum perdata yang harus berdiri tegak di atas nilai profesionalisme, moralitas, dan solidaritas organisasi.
Dengan semangat baru dari kepengurusan periode 2025–2028, IPPAT Dharmasraya diharapkan akan terus tumbuh menjadi organisasi yang kuat secara struktural, tangguh secara keilmuan, dan kokoh dalam melindungi hak-hak anggotanya.(St)