Latest Post

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Persiapan Groundbreaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda, pada Selasa (13/01).

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Deslirizaldi, SP., MP, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Kementerian Pertanian RI Dr. Tedy Dirhamsyah, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Prof. Ir. I Gusti Made Subiksa, Direktur Polbangtan Malang Setya Budhi Udrayana (Uud), Wakil Direktur II Polbangtan Malang Dr. Ir. Andi Warnaen, Asisten II Setda Kabupaten Solok Jefrizal, S.Pi, MT, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Bupati, Wakil Bupati Solok H.Candra, S.H.I menyampaikan bahwa Groundbreaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana akan dilaksanakan pada Kamis (15/01/2026), dan rencananya akan dibuka langsung oleh Menteri Pertanian RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Barat.

Wabup H. Candra menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 3 kali masa tanggap darurat. Melalui koordinasi yang intensif hingga ke tingkat kecamatan dan nagari, masyarakat di wilayah rawan bencana, khususnya di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), dapat dievakuasi dengan baik sehingga bencana banjir tidak menimbulkan korban jiwa maupun orang hilang.

"Saat ini, Pemerintah Kabupaten Solok telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi. Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Solok bahkan dinilai sebagai salah satu yang terbaik secara nasional dan direkomendasikan oleh BNPB sebagai rujukan bagi daerah terdampak lainnya," ujar Wabup.

Sebanyak 550 hektare lahan sawah ditetapkan sebagai sasaran pemulihan dan akan segera direhabilitasi. Wabup Candra berharap kegiatan groundbreaking ini dapat dihadiri oleh kabupaten/kota terdampak di Sumatera Barat, dan menjadi momentum penting dalam mempercepat pemulihan ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Kepala Puslatan Kementerian Pertanian Dr. Tedy Dirhamsyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 1355 dan 383 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Tanggap Bencana dan Penyediaan Pangan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian, pelaksanaan kegiatan lebih menitikberatkan pada aksi nyata di lapangan daripada aspek seremonial.

"Penanganan rehabilitasi lahan sawah akan dilakukan secara serentak di 14 kabupaten/kota di Sumatera Barat, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor pertanian sekaligus menjaga stabilitas ketahanan pangan pascabencana" ujarnya.

Melalui rapat persiapan ini, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi lahan sawah berjalan efektif, terkoordinir, dan memberikan manfaat langsung bagi petani serta masyarakat Sumatera Barat.(Lz)

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan persiapan pelaksanaan program rehabilitasi lahan sawah rusak pascabencana yang merupakan program Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Program tersebut rencananya akan diselenggarakan pada Kamis (15/02) bertempat di Munggu Tanah, Selayo Kecamatan Kubung, dan akan dihadiri secara daring oleh Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.

Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Wakil Bupati Solok H. Candra yang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Solok, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Deslirizaldi, S.P., M.P., serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Solok Eko Gunanto, S.Pd.

Dalam laporannya Deslirizaldi menyampaikan bahwa, kegiatan rehabilitasi sawah rusak ini akan melibatkan berbagai daerah kabupaten/kota yang terdampak bencana dan akan diakomodir oleh Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Selain itu, direncanakan Gubernur Sumatera Barat juga akan hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.

“InsyaAllah Bapak Gubernur Sumatera Barat akan hadir. Kabupaten dan kota yang terdampak banjir juga akan kita hadirkan, sebagian secara langsung dan sebagian secara daring,” ujar Deslirizaldi.

Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi sawah rusak akan dilaksanakan berdasarkan tingkat kerusakan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Untuk kerusakan ringan dan sedang, rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan pembersihan sedimen, penyemaian, serta penanaman benih. Sementara untuk kerusakan berat, penanganannya akan melibatkan penggunaan alat berat dan pihak ketiga.

“Peletakan batu pertama akan dimulai dari sawah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Untuk yang ringan dan sedang, pelaksanaan dijadwalkan pada Januari dan Februari. Sedangkan kerusakan berat akan dikerjakan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Bupati, Wakil Bupati Solok H. Candra menegaskan pentingnya validitas data penerima bantuan. Ia menanyakan kesiapan data kerusakan sawah yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan Kementerian Pertanian.

“Acara ini merupakan program rehabilitasi sawah rusak, baik ringan, sedang, maupun berat. Saya ingin memastikan apakah seluruh data yang kita miliki sudah benar-benar valid, karena nantinya Bapak Gubernur akan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada seluruh daerah terdampak,” tegas Wabup Candra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian memastikan bahwa seluruh data telah diverifikasi dan dinyatakan valid. Ia menjelaskan bahwa untuk kerusakan ringan dan sedang yang masuk kategori optimalisasi lahan (oplah), petani akan membersihkan sedimen dan material pasir, kemudian langsung dilakukan penaburan benih.

“Bantuan untuk kerusakan ringan sebesar Rp. 4,6 juta akan masuk ke rekening kelompok tani. Namun total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp. 15 juta per hektar karena mencakup bantuan irigasi dan pupuk. Sedangkan untuk kerusakan berat terdapat alokasi seluas 892 hektar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada kegiatan Kamis mendatang akan dilakukan simulasi penanganan untuk kerusakan ringan dan sedang sebagai contoh pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan data Sakato Plan Provinsi Sumatera Barat, luas sawah terdampak mencapai 1.072 hektar, irigasi sebanyak 8 titik dengan panjang 1.364 meter, hortikultura 90,9 hektar, asuransi pertanian 3 lokasi, perkebunan 10,3 hektar, ternak 110 ekor, serta ladang 1 hektar. Total anggaran penanganan yang masuk dalam Sakato Plan tersebut mencapai Rp. 90 miliar lebih.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap melalui program ini, lahan pertanian yang rusak dapat segera pulih sehingga aktivitas pertanian masyarakat kembali normal dan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.(Lz)

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Konflik antara masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo dengan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) sejatinya bukan lagi soal perbedaan tafsir, apalagi miskomunikasi. Persoalan ini telah melampaui ranah dialog sosial dan memasuki wilayah kepatuhan terhadap keputusan negara.

Fakta yang tak terbantahkan kewajiban kebun plasma bukanlah kebijakan sukarela. Ia merupakan perintah undang-undang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam kasus PT TKA, kewajiban itu bahkan diperkuat oleh dokumen resmi negara,

Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tertanggal 5 Oktober 2021, Surat Pernyataan Kesanggupan Direktur PT TKA di hadapan notaris, serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022. Seluruh dokumen tersebut memberi tenggat waktu tiga tahun hingga 5 Oktober 2025 untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma.

Namun hingga tenggat itu berlalu, kewajiban tersebut dinilai belum direalisasikan.

Dalam negara hukum, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, apa makna sebuah keputusan menteri jika tidak dijalankan oleh pihak yang diatur? Dan lebih jauh, di mana posisi pemerintah daerah ketika keputusan tersebut diabaikan?

Masyarakat telah menempuh jalur yang tertib. 

Mereka menunggu, bersabar, dan menerima proses fasilitasi. Namun ketika waktu habis dan hak belum diberikan, aksi unjuk rasa menjadi jalan terakhir bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk menagih hukum itu sendiri.

Yang perlu digarisbawahi, tuntutan masyarakat bukanlah sesuatu yang baru atau berlebihan. Mereka hanya meminta apa yang secara eksplisit dijanjikan dan dituangkan dalam keputusan resmi. 

Bahkan dalam aturan disebutkan, jika perusahaan tidak memiliki lahan di luar HGU, maka kebun plasma harus dialokasikan dari kebun inti. Prinsip ini sederhana dan tegas.

Dalam konteks ini, konflik agraria bukan lagi persoalan relasi perusahaan dan masyarakat semata, tetapi menjadi cermin wibawa negara. 

Ketika keputusan pusat dan surat kepala daerah tidak ditaati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi petani, melainkan juga otoritas pemerintahan itu sendiri.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kini berada di titik krusial. Perannya tidak cukup berhenti pada fasilitasi atau pernyataan normatif, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat. 

Masyarakat menunggu tindakan administratif dan politik yang tegas, sesuai kewenangan yang dimiliki, untuk memastikan regulasi dijalankan.

Jika pembiaran terus terjadi, maka preseden berbahaya akan lahir keputusan negara bisa dinegosiasikan, ditunda, bahkan diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas. Dalam jangka panjang, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi pemerintahan.

Aksi masyarakat di depan PT TKA sejatinya adalah alarm. Bahwa konflik agraria tidak akan selesai dengan janji baru di atas janji lama. Bahwa keadilan sosial dalam sektor perkebunan hanya akan terwujud jika hukum ditegakkan secara konsisten, tanpa pandang bulu.

Kini pertanyaannya sederhana namun mendasar apakah negara hadir untuk memastikan keputusan yang telah dikeluarkannya ditaati, atau membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri menagih hak yang sudah diakui hukum?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan arah penyelesaian konflik ini dan wajah keadilan agraria di Dharmasraya ke depan.(St) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.