Latest Post

 

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Hafid Dauli 

Padang, Rangkiang Nagari - Bank Nagari menghadirkan program promo dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung pada 3-31 Agustus 2026. Program tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai, dan pensiunan melalui pemberian cashback untuk pengajuan pinjaman baru maupun top up pinjaman.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Hafid Dauli mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan sekaligus membantu meringankan beban keuangan nasabah pada momentum peringatan kemerdekaan.

"Kami adalah bank milik masyarakat, hadir untuk masyarakat, dan tumbuh untuk masyarakat. Pada perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini kami ingin memberikan manfaat nyata melalui akses pembiayaan yang terjangkau sekaligus memperkuat daya beli masyarakat," kata Hafid dalam keterangannya di Padang, Senin.

Ia mengatakan, program tersebut menyasar ASN, baik PNS maupun PPPK, pegawai, serta pensiunan yang menjadi nasabah baru maupun nasabah eksisting. Selain cashback, Bank Nagari juga menawarkan proses kredit yang cepat dan mudah dengan suku bunga atau margin yang kompetitif.

Menurut Hafid, berbagai program promosi yang dihadirkan secara berkelanjutan merupakan bentuk apresiasi Bank Nagari kepada nasabah sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Sejak awal 2026 hingga Juli lalu, kata dia, Bank Nagari telah menghadirkan sejumlah program promosi yang mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya adalah promo bebas biaya asuransi bagi ASN yang masih berlangsung hingga akhir 2026.

Melalui program tersebut, ASN dan pegawai aktif yang mengajukan pinjaman konsumtif baru maupun top up dapat memperoleh keuntungan berupa potensi pencairan pinjaman yang lebih besar serta bebas biaya asuransi.


Hafid mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan periode promosi tersebut dengan mengajukan pinjaman baru, melakukan top up, maupun memindahkan fasilitas kredit (takeover) dari bank lain ke Bank Nagari.


Ia menjelaskan, promo berlaku untuk pinjaman dengan jangka waktu minimal 24 bulan, baik melalui skema konvensional maupun syariah. Reward diberikan dalam bentuk uang tunai yang dikreditkan ke rekening tabungan nasabah di Bank Nagari, baik tabungan konvensional maupun syariah.


Besaran cashback dihitung berdasarkan formulasi tertentu yang disesuaikan dengan nilai pinjaman. Program berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan kuota terbatas sehingga dapat berakhir lebih awal apabila kuota telah terpenuhi.


Bank Nagari juga membuka layanan pengajuan pinjaman secara daring melalui menu N-Form di situs resmi Bank Nagari, aplikasi Nagari Mobile Banking, maupun melalui layanan Nagari Call 150234.(rel.).





 

Nofrizon Sekretaris Komisi 3 DPRD Sumbar Ingatkan Kajati 


Padang, Rangkiang Nagari - Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, menyoroti penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai lembaga perbankan daerah.

Nofrizon mengatakan, Kejati Sumbar saat ini tengah menangani dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto. DPRD Sumbar, kata dia, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, proses penanganannya diharapkan tetap berfokus pada oknum yang terlibat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Bank Nagari sebagai sebuah institusi.

Nofrizon menilai penyampaian keterangan pers Kejati Sumbar terkait perkara tersebut memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyampaian mengenai rencana pemanggilan seluruh jajaran Direksi Bank Nagari serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar.

"Dalam keterangan pers Kejati disebutkan seluruh direksi Bank Nagari akan dipanggil, OJK juga telah dipanggil. Informasi itu kemudian viral secara nasional. Seolah-olah Bank Nagari ini sangat bermasalah, sementara lembaga perbankan dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Saya rasa Bank Nagari tidak seperti anggapan yang berkembang, karena DPRD juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD ini," ujar Nofrizon di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (28/7).

Menurut Nofrizon, pemberitaan yang berkembang berpotensi memberikan dampak terhadap daerah. Pasalnya, Bank Nagari merupakan satu-satunya badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Ia menyebut, setiap tahunnya Bank Nagari menyumbang dividen sekitar Rp500 miliar kepada pemerintah daerah. Selain itu, kualitas penyaluran kredit Bank Nagari juga tergolong baik, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang berada di kisaran 2,8 persen.

"Hal ini menunjukkan Bank Nagari menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. NPL-nya hanya sekitar 2,8 persen," katanya.

Nofrizon mengungkapkan, sejak informasi mengenai perkara tersebut berkembang, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang mempertanyakan kondisi Bank Nagari kepada DPRD Sumbar.

"Kalau dulu masyarakat bertanya soal jalan rusak, sekolah rusak, atau irigasi, sekarang yang mereka tanyakan bagaimana kondisi Bank Nagari. Apakah benar kondisinya terdampak akibat kasus korupsi? Itu yang harus kami jelaskan kepada masyarakat," ucapnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya oknum di internal Bank Nagari yang melakukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum tersebut diharapkan tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap Bank Nagari sebagai institusi.

"Jika masyarakat kehilangan kepercayaan dan kemudian beralih ke bank-bank swasta, tentu akan berdampak terhadap Sumatera Barat. Sementara kita mengharapkan dividen dari perusahaan daerah yang sehat ini," katanya.

Nofrizon mengakui Bank Nagari sebagai BUMD masih memiliki sejumlah hal yang perlu terus diperbaiki. Karena itu, Komisi III DPRD Sumbar juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja bank tersebut, baik dalam aspek pelayanan, penyaluran kredit, maupun peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPRD Sumbar mendukung penuh penindakan terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, pihaknya akan mendorong manajemen Bank Nagari memberikan seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Namun demikian, proses hukum tersebut diharapkan tetap berfokus pada pihak yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persepsi yang berdampak terhadap institusi.

Ke depan, Nofrizon berharap Kejati Sumbar dapat terus mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan keterangan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga di daerah.

"Kami berharap ke depan Bapak Kajati dan jajaran dapat terus berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pers kepada publik. Sumbar bukan daerah yang kaya. Kita membutuhkan perusahaan daerah yang sehat dan mampu memberikan dividen bagi pembangunan. Jika kepercayaan masyarakat menurun, tentu akan berdampak terhadap harapan kita terhadap kontribusi Bank Nagari. Silakan tindak tegas oknum yang bersalah, tetapi mari bersama-sama menjaga tata kelola yang selama ini telah dibangun demi kemajuan daerah," tutupnya.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Peningkatan status perkara itu diumumkan pada Jumat (24/7/2026) setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar merampungkan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, serta menggelar ekspose perkara pada Kamis (23/7). Seiring berkembangnya proses penyidikan, Kejati Sumbar juga membuka kemungkinan memeriksa seluruh jajaran Direksi Bank Nagari beserta Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan organ pengawas sebagai pemegang kendali modal, terutama di tengah maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi di sektor perbankan. (*)


 

Sidang perdana pengajuan keberatan Bank Nagari digelar di PTUN Padang


Padang, Rangkiang Nagari - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan dengan Darlinsah selaku Termohon Keberatan, Senin (3/8/2026).

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pertama setelah PT Bank Nagari mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026. Perkara keberatan itu kini terdaftar di PTUN Padang dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG.

Dalam sidang perdana yang berlangsung terbuka untuk umum, Majelis Hakim meminta penjelasan dari Pemohon Keberatan maupun Termohon Keberatan terkait pokok sengketa. Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempersiapkan dan melengkapi bukti yang akan diajukan dalam tahapan pembuktian.


Usai mendengarkan penjelasan para pihak, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah penyerahan tambahan bukti dari Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.


Dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan dihadiri kuasa hukumnya, Oky Nasrul. Sementara itu, Termohon Keberatan, Darlinsah, hadir didampingi kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.

Tambahan bukti yang diajukan kedua belah pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan diperiksa oleh majelis hakim sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara.


Sengketa informasi publik tersebut bermula ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari. Informasi yang dimohon meliputi salinan laporan tahunan PT Bank Nagari, data pegawai, daftar belanja atau pengeluaran perusahaan, serta data penerima program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk periode tahun 2021 hingga 2024.

Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan.

Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan penerima tanggung jawab sosial dan lingkungan  (TJSL) atau Corporate Social Responsibility ( CSR) Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat,  tanggal penerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima,   serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan 2024 dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Atas putusan tersebut, PT Bank Nagari mengajukan keberatan ke PTUN Padang. Keberatan tersebut kini memasuki proses pemeriksaan di PTUN, yang diawali dengan sidang perdana pada Senin (3/8/2026) dan akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak.(*rel).




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.