Pemkab Solok Gelar Rapat Virtual dengan BNPB Bahas Hibah Rehab-Rekon Pascabencana
Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengusulan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab/Rekon) pascabencana, Senin (24/11).
Rapat melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Asisten II Setda Kabupaten Solok Jefrizal, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, jajaran Bapelitbang, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta perwakilan BKD Bidang Aset. Dari BNPB hadir sebagai narasumber Syavera, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Dalam paparannya, Syavera menjelaskan bahwa program hibah Rehab/Rekon mencakup lima sektor utama, yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Seluruh usulan pemerintah daerah wajib diajukan melalui dua sistem, yakni Aplikasi E-Konsul dan Aplikasi E-Proposal.
Pada tahap E-Konsul, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen administrasi, di antaranya:
* SK Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat
* Laporan Pusdalops
* Artikel pemberitaan media terkait bencana
* Rekapitulasi kebencanaan
* Dokumen R3P
* Dokumentasi kerusakan
* Kartu Inventaris Barang (KIB) dari BKD
Syavera menegaskan, kelengkapan data KIB menjadi syarat utama diterimanya usulan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
“Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi awal, maka proposal dapat dilanjutkan ke dalam Aplikasi E-Proposal,” ujar Syavera.
Setiap usulan nantinya akan diverifikasi oleh tim BNPB bersama kementerian sesuai sektor terkait. Usulan infrastruktur akan dikawal Kementerian PUPR, sedangkan sektor sosial dipadankan dengan Kementerian Sosial.
Selain itu, seluruh pengajuan juga harus dilengkapi DED, gambar teknis, serta disinkronkan dengan dokumen R3P dan hasil kajian Jitupasna.
BNPB turut menyampaikan bahwa Pemkab Solok sebelumnya telah mengajukan 10 usulan kegiatan melalui hibah Rehab/Rekon pada Desember 2023, dengan nilai total Rp.24,88 miliar. Namun, masa verifikasi hanya tersisa sekitar satu bulan, mengingat usulan hibah baru dapat diproses jika kejadian bencana berusia kurang dari dua tahun.
Pemkab Solok juga diingatkan tidak mengajukan usulan baru sebelum seluruh usulan lama selesai diverifikasi.
Asisten II Jefrizal meminta BPBD, PUPR, BKD, PRKPP, dan OPD terkait lainnya untuk segera mengawal seluruh usulan yang sedang diproses sekaligus mendata kondisi kerusakan terbaru akibat bencana sebagai bahan pengajuan berikutnya.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya percepatan kelengkapan dokumen agar proses verifikasi berjalan tepat waktu.
“Intenskan semuanya yang berkaitan dengan penanggulangan Rehab-Rekon ke depan. Tetap fokus membantu masyarakat kita yang terdampak bencana. Camat dan Wali Nagari harus intens melaporkan seluruh kejadian di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tetap sigap dalam memantau kondisi lapangan, khususnya hingga wilayah nagari terdampak.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Solok dan BNPB, sehingga penanganan pascabencana serta pemulihan infrastruktur bagi masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.(Lz)




