Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Payakumbuh (Rangkaiangnagari) - Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujuinya dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir tahun 2026, sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan penyediaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perubahan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Zulmaeta dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat Rp138,83 miliar, dari Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar. Sementara itu, belanja daerah bertambah Rp138,99 miliar, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran mencapai Rp102,20 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan pendapatan sebesar Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.
Zulmaeta mengatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
“Persetujuan bersama terhadap rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilandasi komitmen kebersamaan dan tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebelum persetujuan diberikan, DPRD telah mencermati keputusan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran. Selanjutnya, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Zulmaeta meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan dalam perubahan APBD dilaksanakan sesuai target. Ia juga meminta persiapan penganggaran 2027 dilakukan lebih cermat dengan mengacu pada prioritas pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah dan target kinerja yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus menghasilkan manfaat nyata, terutama melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga keputusan yang kita ambil pada hari ini menjadi keputusan yang memberikan kemaslahatan bagi dan menjadi masyarakat bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing,” tutupnya.










