Latest Post

Padang Aro (Rangkiangnagari) - DPRD Solok Selatan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan ini diadakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus), telah melakukan kajian perubahan aturan sesuai dengan perkembangan peraturan-undangan dan kebutuhan daerah.

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan penghargaan kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Perda ini

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama. Sinergi yang terjalin menunjukkan komitmen kami untuk menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Yulian Efi menegaskan, perubahan Perda tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah pun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai upaya menyempurnakan aturan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional serta mampu mengakomodasi potensi pendapatan daerah yang belum terakomodasi secara optimal dalam aturan sebelumnya.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini diharapkan dapat memperkuat sumber-sumber pendapatan yang sah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik dalam mendukung pembangunan daerah.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna ini, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap aturan baru ini dapat menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Solok Selatan. (Dt)

Padang Aro (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mengejar rencana pembangunan jalan provinsi ruas Abai Kecamatan Sangir Batang Hari - Sungai Dareh, Dharmasraya. Setelah berbagai usulan disampaikan, perencanaan ini kembali disinggung dalam audiensi percepatan pembangunan infrastruktur kewenangan Provinsi Sumatera Barat tahun 2026/2027.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan bahwa saat ini kondisi jalan tersebut sudah sangat parah dan meminta Pemprov Sumbar untuk mengusulkan perbaikan jalan Abai-Sungai Dareh dengan skema Inpres Jalan Daerah (IJD).

“Ini adalah jalan penghubung antara Solok Selatan dengan Dharmasraya, dan ada lima nagari yang sangat bergantung mobilitasnya di jalan itu. Ini adalah jalan provinsi yang berada di Solok Selatan, tentu tidak bisa bupati yang menyarankannya ke pusat,” kata Bupati Solok Selatan, H. Khairunas saat beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Barat dan jajaran di Istana Gubernur pada Selasa (9/6/2206).

Bupati H. Khairunas juga mengusulkan skema perbaikan jalan nasional di Solok Selatan ini.

"Perbaikan ini pun sudah menjanjikan. Namun karena kekurangan anggaran, maka konsep IJD adalah jalan keluarnya," imbuh Khairunas.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat yang mewakili Sekdraprov Sumbar Arry Yuswandi menyambut baik usulan tersebut. Dia berkomitmen untuk memperbaiki jalan Abai-Sungai Dareh, Dharmasraya yang memang merupakan kewenangan provinsi.

Sekda Sumbar, Arry Yuswandi memerintahkan jajarannya untuk mematuhi usulan Bupati Solok Selatan yang disampaikan secara tertulis itu. 

Sementara Kepala Baperrida Solok Selatan Diary Haes mengatakan terdapat beberapa usulan yang disampaikan mencakup infrastruktur kewenangan provinsi di Solok Selatan. Beberapa di antaranya seperti jalan, jembatan, irigasi, sekolah, hingga alat penerangan jalan.

"Terdapat beberapa infrastruktur pembangunan yang disampaikan rencana pembangunannya. Tapi yang paling ditekankan adalah ruas jalan Abai-Sungai Dareh yang kondisinya memang sangat tidak mantap sepanjang 49,34 kilometer," kata Diary.

Selain ruas jalan ini, juga terdapat ruas jalan Lubuk Malako-Abai sepanjang 17 kilometer dengan kondisi tidak mantap 2,8 kilometer juga jalan ruas Padang Aro-Lubuk Malako 20 kilometer dan tidak mantap sepanjang 1,7 kilometer. Tak hanya karena lebar jalan yang hanya empat meter, namun kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilalui dalam kondisi normal.

Untuk ruas Abai-Sungai Daerah, pemerintah kabupaten kembali menagih janji dana senilai Rp 250 miliar dari provinsi. Selain itu juga mengajukan pembangunan ketiga ruas jalan ini dengan skema Inpres Jalan Daerah (IJD).

Selain jalan, lima irigasi kewenangan provinsi kini juga dalam keadaan tak baik. Hanya 30,53% yang berfungsi normal, sementara 48,36% dalam kondisi rusak sedang dan memerlukan perbaikan untuk memulihkan fungsi dan 20,11% rusak berat dan membutuhkan rehabilitasi menyeluruh.

SMA, SMK, dan SLB juga membutuhkan pembiayaan yang memadai. Meski di tahun 2026 ini telah dilakukan sharing pembiayaan sekolah gratis untuk SMA dan SMK, namun masih belum mencukupi untuk SLB,

Pemerintah kabupaten telah berkali-kali menyurati Gubernur Sumatera Barat untuk pembangunan jalan ini, mulai dari pengusulan dalam Musrenbang hingga usulan bantuan keuangan khusus. 

Kunjungan ini didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa serta sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, dan beberapa pejabat Pemkab Solok Selatan. (Dt)

MEDAN (RangkiangNagari) - Tim nasional Indonesia lolos ke semifinal Piala AFF U19 atau ASEAN Boys Championship 2026 setelah tampil sebagai juara Grup A lantaran berhasil mengalahkan Vietnam 2-1 pada laga terakhir di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang.

Dua gol Indonesia pada pertandingan itu dilesakkan oleh Reno Salampessy (22') dan Evandra Florasta (penalti 90 1'). Vietnam sempat menyamakan Nguyen Quoc Khanh (73').

Indonesia yang butuh kemenangan untuk bisa tampil sebagai juara Grup A sekaligus demi memastikan tiket ke semifinal, langsung mengambil inisiatif menyerang sejak awal.
Anak-anak asuh pelatih Nova Arianto tersebut langsung menekan dengan menerapkan permainan dengan umpan-umpan pendek.

Terus menekan, Indonesia mencetak gol pertama lewat Reno Salampessy (22') setelah memanfaatkan umpan dari Arkhan Kaka. Pemain bernomor punggung 7 tersebut sempat membawa bola hingga kotak penalti dengan dibayangi pemain Vietnam Tan Dung Le sebelum menjebol gawang lawan.
Ketinggalan satu gol, pemain pemain Vietnam mencoba kembali mengatur permainan dengan menerapkan permainan lebih keras demi satu tujuan untuk menyamakan kedudukan.

Permainan ngotot yang diperagakan pemain Vietnam cukup merepotkan barisan pertahanan tuan rumah, bahkan di ujung babak pertama Vietnam nyaris menyamakan kedudukan, namun upaya tersebut berhasil digagalkan barisan pertahan Indonesia.
Kedudukan 1-0 untuk keunggulan sementara tuan rumah bertahan hingga babak pertama usai.

Memasuki babak kedua, Vietnam bermain semakin ngotot. Serangan demi serangan mereka lancarkan hingga ke jantung pertahanan Indonesia.
Pada menit ke-51, Trong Dhui Khang Hoang mendapat peluang untuk mencetak gol, tetapi bola sontekannya berhasil diamankan penjaga gawang Indonesia Dafa Al Gasemi.

Menit menit 56, Indonesia nyaris menggandakan keunggulan melalui Irfan yang sebelumnya mendapat umpan terobosan dari Arkan Kaka. Namun sayang bola sontekannya terlalu tinggi melewati mistar gawang.
Upaya Vietnam untuk mencetak gol akhirnya terwujud pada menit ke-73 melalui tandukan Nguyen Quoc Khanh yang memanfaatkan bola sepak pojok. Gol sang kapten Vietnam tersebut menyamakan kedudukan menjadi 1-1.

Timnas Indonesia akhirnya kembali unggul dan kali ini gol tuan rumah di cetak pemain pengganti Evandra Florasta melalui titik putih pada menit ke 90 1.

Penalti untuk Indonesia tersebut berawal dari pelanggaran yang dilakukan pemain belakang Vietnam Van Khanh Nguyen kepada Theodore Evan Leeming di kotak terlarang.

Gol Evandra tersebut membawa Indonesia unggul 2-1 yang bertahan hingga berakhirnya laga.
Tambahan tiga angka dari Vietnam mengantarkan Indonesia tampil sebagai juara Grup A dengan sembilan poin sekaligus memastikan tiket melaju ke semifinal.

Sementara Vietnam harus puas diperingkat dua dengan nilai enam dari dua kali menang dan sekali kalah dan berharap menjadi salah satu dari peringkat kedua terbaik untuk memastikan tempat di empat besar.

Seusai laga, pelatih timnas Indonesia U19 Nova Arianto mengaku sangat senang semua anak anak asuhnya bermain dengan progres yang sangat baik.

"Saya bersyukur semua pemain bisa bermain dengan maksimal. Secara mental, pemain sangat kuat. Saat kedudukan imbang, mereka terus berjuang keras dan kita bersyukur akhirnya bisa menang," kata Nova.
Meski begitu, dia akan tetap melakukan evaluasi dan persiapan maksimal untuk menghadapi semifinal.
"Kami akan melihat besok siapa yang akan jadi lawan di semifinal. Mengenai Reno (Reno Salampessy-red), saya berharap cederanya tidak berat dan semoga nanti bisa main di semifinal," kata Nova.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.