Latest Post

Solok Selatan.(Rangkiangnagri)Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran dan perlindungan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial CY (51) diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, di Jorong Durian Taruang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra, membenarkan adanya penangkapan yang tidak terduga terhadap pelaku tersebut.

Menurutnya, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tak terduga.

Setelah memperoleh informasi dan bukti yang cukup, personel bergerak melakukan penangkapan terhadap CY. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku tak terduga.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai dugaan narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan narkotika.

Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra menegaskan, Polres Solok Selatan akan terus bekerja keras dalam mendorong peredaran dan perlindungan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Setiap informasi dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perdagangan dan peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, pelaku tak terduga telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik ​​juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk dari mana dan dari siapa pelaku tak terduga memperoleh narkotika yang diduga jenis sabu tersebut.

Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Solok Selatan. 

Payakumbuh (RangkiangNagari) - Sebanyak 55 anak yatim mengikuti makan bersama dalam kegiatan Jumat Berkah Berbagi yang digelar warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah warga tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus wujud kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman hadir dalam kegiatan yang diinisiasi para ibu di Kelurahan Koto Panjang Dalam tersebut.

Elzadaswarman mengapresiasi kegiatan yang terlaksana melalui partisipasi dan gotong royong masyarakat setempat. Menurutnya, kepedulian yang tumbuh dari masyarakat merupakan modal penting dalam memperkuat hubungan sosial.

“Alhamdulillah, jujur saya bangga dengan semangat juang dari ibu-ibu semua di Koto Panjang Dalam. Saya selalu ikut serta dalam berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan seluruh warga Koto Panjang Dalam,” ujar Elzadaswarman.

Ia mengatakan komunikasi dengan pengurus kenagarian, niniak mamak, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Panjang Dalam terus dijaga sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Atas rasa kepedulian dan kebersamaan ini, saya sangat tergugah untuk selalu aktif menjalin komunikasi dengan pengurus di Kenagarian Koto Panjang Dalam, dengan niniak mamak dan pengurus KAN. Salut dan bangga, tidak bisa saya pungkiri, dan ini harus saya sampaikan kepada seluruh ibu dan bapak di Kenagarian Koto Panjang Dalam yang begitu aktif memikirkan kepentingan warga bersama,” katanya.

Menurut Elzadaswarman, kepedulian warga Koto Panjang Dalam terhadap sesama dapat menjadi contoh bagi masyarakat di wilayah lain.

“Rasa kebersamaan warga di Kenagarian Koto Panjang Dalam ini tentu menjadi hal yang patut dicontoh dan diikuti oleh warga di kenagarian lainnya,” ujarnya.

Kepada anak-anak yatim yang hadir, Elzadaswarman berpesan agar mereka tidak takut dan khawatir dalam menatap masa depan. Ia mengatakan perhatian dan dukungan masyarakat akan terus menjadi bagian penting dalam perjalanan mereka.

“Untuk anak-anak kita yang hadir saat ini, saya mengimbau agar semuanya jangan takut dan risau dalam menjalani hidup ke depan. Karena ibu dan bapak di Kenagarian Koto Panjang Dalam ini selalu berada di sisi Ananda dalam menjalani hidup ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, inisiator kegiatan Elfimon mengatakan Jumat Berkah Berbagi merupakan bentuk kepedulian warga sekaligus sarana mempererat silaturahmi antarmasyarakat.

Ia mengatakan kegiatan tersebut telah memasuki pelaksanaan kedua sejak pertama kali digelar pada tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun kemarin. Tentunya kegiatan dapat terlaksana berkat partisipasi dan sinergitas bersama warga yang ada di Koto Panjang Dalam. Tahun ini merupakan kali kedua kegiatan Jumat Berkah Berbagi kita laksanakan untuk membangkitkan semangat kebersamaan,” kata Elfimon.

Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memperluas kepedulian kepada anak-anak yatim sekaligus menghadirkan nilai-nilai kemerdekaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan semangat perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, mari kita tingkatkan rasa kepedulian dan kebersamaan dengan anak-anak yatim kita,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Lamposi Tigo Nagori, Lurah Koto Panjang Dalam, Ketua KAN Koto Panjang Dalam bersama pengurus, perangkat Kenagarian Koto Panjang Dalam, serta masyarakat setempat.

Suasana berlangsung akrab ketika puluhan anak yatim makan bersama warga. Di tengah rangkaian peringatan kemerdekaan, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa semangat gotong royong dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap sesama dan lingkungan masyarakat


Payakumbuh (RangkiangNagari) - Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026), sebagai bagian dari penataan ruang kota dan upaya mengembalikan fungsi ruang publik.

Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh tahapan sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.

Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB seluruhnya telah dibongkar. Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 telah dibongkar.

Adapun tiga bangunan lainnya masih dalam proses karena pemiliknya mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada penertiban kali ini, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.

Muslim mengatakan saat tim melakukan pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung.

SPB tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.

Muslim menegaskan penertiban tidak berhenti pada kawasan Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemerintah daerah akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.

Menurut Muslim, penertiban bukan berarti pemerintah membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi sepanjang kegiatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.