Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara

JAKARTA(RS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Zumi Zola menerima putusan tersebut dan siap menjalani proses hukum selama 6 tahun penjara. Politikus PAN tersebut berharap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan hakim.

“Saya terima keputusan hakim, saya hormati proses jalannya hukum, saya berharap JPU juga begitu yah,” kata Zumi Zola usai mendengarkan putusan hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Zumi menginginkan kasusnya segera inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, Zumi bergeming saat dikonfirmasi ‎permohonan justice collaborator-nya yang ditolak jaksa dan hakim.

Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Diwartakan okezone, menurut hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Hakim juga menyatakan, Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017 -2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.