Sutanto Sebut Pemberian ke Irman Gusman Sebagai Oleh-oleh

PADANG (RangkiangNagari) – Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kembali menegaskan, pemberian Rp100 juta kepada mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman merupakan oleh-oleh.

“Bukan suap, tetapi oleh-oleh saja,” ujarnya usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/1).

Pada awalnya kata Sutanto, ia tidak pernah merencanakan untuk hadir dan menyerahkan uang itu kepada Irman. “Irman Gusman pun tidak tahu pemberian itu adalah uang,” katanya didampingi penasihat hukumnya Defika Yufiandra, Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan Asar.

Ditegaskan, ia berangkat ke Jakarta untuk dua agenda, yakni menghadiri pernikahan anak kenalannya dan bertemu kolega bisnis. “Pada hari sebelum berangkat Pak Irman nelpon istri saya, ngomong-ngomonglah dan katanya main lah ke rumah, maka kami singgah ke rumahnya,” lanjutnya.

Jika KPK jeli katanya, seharusnya semua perusahaan penjualan gula diperiksa termasuk Kementerian Perdagangan dan Bulog. “Karena faktanya harga penjualan gula sama semuanya, kalau saya tidak salah waktu itu Rp12.500 per kilogram. Sama harganya, termasuk kami, baik yang membeli 500 ton maupun seribu ton,” ulasnya.

Seandainya dibantu oleh Irman Gusman ia akan dapat membeli gula tiga ribu ton dan itu melalui Pelabuhan Teluk Bayur. “Faktanya kami hanya bisa membeli gula dengan destinasi Jakarta, itu pun 1.000 ton. Pak Irman juga tidak pernah nagih-nagih apa-apa kepada kami, karena memang tidak ada komitem apa-apa sebelumnya,” tegasnya.

Sutanto juga mengatakan, saat keberangkatannya ke Jakarta ia tidak dalam status tahanan kota terkait kasus dugaan peredaran gula non-SNI. “Pada 30 Agustus itu status penahanan saya belum diperpanjang. Saya sempat tanya ke jaksanya, dan saya tegaskan belum menerima surat apa-apa, baru ada suratnya setelah saya ditangkap KPK,” katanya.

Atas kasus ini Sutanto divonis hukuman tiga tahun penjara. Sementara Irman Gusman 4,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Irman Gusman sudah menyerahkan novum berupa tiga bukti baru kepada
hakim, dalam sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.

Bukti pertama yang akan diajukan adalah surat pernyataan dari Memi yang merupakan pengusaha pemilik CV Semesta Berjaya. Dalam surat tersebut, Memi menerangkan bahwa pemberian Rp100 juta kepada Irman tidak diberitahukan sebelumnya kepada Irman.

Menurut tim pengacara, Irman tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut. Berdasarkan novum tersebut, menurut pengacara, dapat disimpulkan bahwa Irman tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu rencana kedatangan Memi ke Jakarta. Selain itu, tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa Irman akan mendapat uang hadiah Rp100 juta.

Sementara, novum kedua yakni, bukti bahwa Memi sudah memesan tiket ke Jakarta sebelum berniat meminta waktu bertemu Irman. Menurut pengacara, Memi ke Jakarta awalnya untuk menghadiri pernikahan, bukan untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman.

Kemudian, dalam bukti baru ketiga, pengacara menunjukkan surat perintah setor yang menunjukkan bahwa Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.