Launching Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Sumbar

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, menghadiri Kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 di auditorium gubernur Provinsi Sumbar pada Selasa, (08/07) 

Turut hadir Kabag Organisasi Setda, Rezka Azmi Putri dan Kabid PIPS Diskominfo Baitul Azuwar. 

Kegiatan strategis tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi.

Dalam sambutannya Arry Yuswandi menegaskan pentingnya komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang bersih dan transparan.

“Tahun lalu, hanya 3 dari 52 OPD di Pemerintah Provinsi  Sumbar yang berhasil meraih predikat Informatif. Tahun ini kita targetkan minimal 30 persen bisa mencapai predikat informatif,” tegas Arry.

Ia juga menekankan agar informasi yang tidak bersifat rahasia tidak disembunyikan dari publik.

“Jangan simpan informasi yang tak perlu disimpan. Kadang justru yang disembunyikan itu yang bikin kita repot sendiri,” ucapnya.

Arry menyoroti pentingnya pengisian awal kuesioner Monev. Meskipun hanya bernilai 10 persen, langkah awal ini dianggap krusial dalam membangun capaian informatif.

“Kalau kuesioner diisi 70 persen, ditambah nilai awal 10 persen, sudah 80 persen. Tinggal sedikit lagi untuk meraih prediket sebagai badan publik yang informatif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa Monev 2025 bukan hanya mengejar kepatuhan dokumen, tetapi juga menilai budaya dan semangat keterbukaan yang tumbuh di Badan Publik.

“Kami ingin melihat perubahan kultur, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” ujarnya.

Musfi juga menyebut bahwa Sumatera Barat memiliki keunggulan regulasi dibanding daerah lain, karena telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun Ia mengakui tantangan utama justru ada pada implementasinya.

Kegiatan monev keterbukaan informasi  2025 dilaksanakan berpedoman kepada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama : Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak untuk memperoleh informasi.

Melalui dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumbar serta kolaborasi lintas lembaga, KI Sumbar berharap lebih banyak Badan Publik di daerah yang mampu meraih status Informatif, baik secara administratif maupun dalam praktik nyata pelayanan informasi kepada masyarakat.(Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.