Anggota DPRD Kota Bukittinggi Terangkan Aspirasi Masyarakat

Bukittinggi (Rangkiangnagari) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Andi Putra, melakukan reses perseorangan Masa Sidang III tahun 2024-2025 di rumah Rosnita/Nitta Renvil di jalan Ipuah Mandiangin, RT 06 RW 02 Campago Ipuah Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Minggu (3/8/25).

Reses perorangan, Andi Putra, dibuka Wali Kota Bukittinggi, M. Ramlan Nurmatias, diwakili Camat MKS, Syukri Naldi, dan dihadiri Lurah, RW, RT, Tokoh masyarakat, Ninik Mamak, dan ratusan warga masyarakat.

Andi Putra, yang juga dikenal dengan Andi Sultan, itu yang ditemui seusai reses, menyebut, reses ini menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk dijalankan. Tujuannya, agar aspirasi masyarakat dapat difasilitasi guna diperjuangkan di Parlemen.

Ada beberapa aspirasi masyarakat yang disampaikan,  baik berupa saran, masukan, kritikan dan pertanyaan agar permasalahan yang ada di  lapangan mendapatkan solusi nyata. Permasalahan yang disampaikan warga masyarakat melalui aspirasinya berkaitan dengan infrastruktur dan sarana prasarana publik.

Diantara aspirasi warga masyarakat, yaitu mengenai bantuan dana hibah untuk rumah ibadah, tempat belajar mengaji Al Quran, kaca cembung dan lampu hati-hati atau lampu kuning di persimpangan jalan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, tanggul jalan, dan penanggulangan narkoba, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerimaan murid baru tingkat SMA yang dihadapkan pada jalur mekanismenya.

Dikatakan, ada yang menjadi catatan khusus pada kegiatan reses ini, yaitu mengenai bantuan dana hibah untuk rumah ibadah Mushola Al Firdaus. Kita sama tahu dinamikanya tentang hibah rumah ibadah. Setelah melalui rapat kerja dengan dinas terkait, sudah bisa dilaksanakan. Tapi masih ada beberapa rumah ibadah yang belum dijalankan bantuan dana (pokir)," tegasnya.

Begitu juga mengenai DTKS yang diganti menjadi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dimana DTSEN ini menjadi basis data utama untuk penyaluran beberapa  bantuan sosial, termasuk ditujukan terhadap  Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pihak Dinas Sosial Kota Bukittinggi, menyampaikan, bahwa aturan yang diberlakukan terhadap pendataan keluarga miskin secara nasional menggunakan aplikasi, ketika warga merasa keberatan dokumentasi rumah atau tempat tinggal mempengaruhi lolos atau tidaknya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Maka ranah kewenangan bukan berada di daerah. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan regulasi yang berlaku dari Pemerintah Pusat agar bantuan sosial tepat sasaran.

Selanjutnya, Andi Putra politisi partai Nasdem, mengenai penanggulangan narkoba, kita akan koordinasi dan rapat kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota  Bukittinggi. Kalau bisa kita usulkan kembali kepada Pemerintah Kota untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP dan SMA tentang bagaimana pencegahan dari peredaran narkoba, dampak yang ditimbulkan dari narkoba dapat menghilangkan masa depan anak-anak.

Terhadap kepemimpinan anak muda, seoerti yang disampaikan Kabid dinas Pemuda Olahraga, bahwa Kepala Daerah ada program “Bukittinggi Next Leader” nantinya akan memberdayakan anak-anak muda Kota Bukittinggi, mempunyai kegiatan dan mempunyai tujuan yang jelas.

"Insyaa Allah mereka itu akan diciptakan untuk menjadi seorang leader-leader (pemimpin) di Kota Bukittinggi," sebut  Andi Putra. (rul) 

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.