JAKARTA (RangkiangNagari) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah di Sumbar, baik gubernur maupun walikota/bupati.
Surat nomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu dengan perihal permintaan data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah dan bansos.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo menyebutkan KPK minta daftar 10 proyek strategis,daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah dan daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dalam. mendukung upaya meningkatkan koordinasi dan supervisi 2025.
"Paling lambat disampaikan 3 September," kata Agung Yudha Wibowo.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan U No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik serta supervisi terhadap instansi yang berwewenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Surat dengan nomor B/5380/KSP.00/70-72/98/2025 itu, bersifat segera.
Isinya:
“Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakar pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanar publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasar tindak pidana korupsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta Saudara untuk memberikan data terkail 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025.
Data mohon dapat disampaikan sebelum tanggal 3 September 2025. Untuk pengiriman data dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC Wilayah masing-masing,” demikian surat tersebut *
“Surat sudah diterima,” kata Sekda Sumbar Arry Yuswandi, Kamis (21/9).
#Rn