Solsel (Rangkiangnagari) – Wacana penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Solok Selatan, mulai bergerak dari konsep ke praktik. Pemerintah daerah setempat bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pembahasan teknis lanjutan untuk memastikan skema hukuman non-penjara itu benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar dokumen kerja sama.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/1), menjadi ruang diskusi serius antarinstansi. Fokusnya satu: bagaimana pidana kerja sosial diterapkan secara terukur, diawasi, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan turunan dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Solok Selatan dan Kejari Solok Selatan yang telah diteken pada 1 Desember 2025 lalu. Kesepakatan tersebut mengacu pada arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya penerapan sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dalam forum itu, keterlibatan lintas OPD menjadi sorotan. Sejumlah perangkat daerah disiapkan untuk ambil peran, mulai dari Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, hingga pemerintah kecamatan. Seluruhnya diproyeksikan menjadi lokasi sekaligus pengawas kerja sosial bagi pelaku pidana.
Tak hanya itu, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Solok Selatan ditunjuk sebagai pusat kendali administrasi. Keduanya berperan sebagai sekretariat yang mengoordinasikan teknis pelaksanaan hingga pelaporan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menegaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penting, yakni pembentukan Tim Satuan Tugas khusus. Tim ini bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang layak dijadikan sanksi pidana, sekaligus memastikan pengawasan berjalan ketat.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin penerapan pidana kerja sosial hanya menjadi formalitas hukum. Ia menekankan pentingnya desain pekerjaan yang jelas, bermanfaat, dan memiliki nilai pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
“Pemkab Solok Selatan siap terlibat penuh. Ini bukan sekadar menjalankan aturan, tapi bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih manusiawi dan mendidik,” ujar Syamsurizaldi.
Ia juga menilai, pidana kerja sosial bisa menjadi sarana edukasi publik sekaligus memberi efek jera tanpa harus selalu berujung pada hukuman penjara. Dengan sinergi bersama Kejaksaan, Pemkab optimistis skema ini dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.(DT)


