Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Konflik antara masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo dengan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) sejatinya bukan lagi soal perbedaan tafsir, apalagi miskomunikasi. Persoalan ini telah melampaui ranah dialog sosial dan memasuki wilayah kepatuhan terhadap keputusan negara.
Fakta yang tak terbantahkan kewajiban kebun plasma bukanlah kebijakan sukarela. Ia merupakan perintah undang-undang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam kasus PT TKA, kewajiban itu bahkan diperkuat oleh dokumen resmi negara,
Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tertanggal 5 Oktober 2021, Surat Pernyataan Kesanggupan Direktur PT TKA di hadapan notaris, serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022. Seluruh dokumen tersebut memberi tenggat waktu tiga tahun hingga 5 Oktober 2025 untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma.
Namun hingga tenggat itu berlalu, kewajiban tersebut dinilai belum direalisasikan.
Dalam negara hukum, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, apa makna sebuah keputusan menteri jika tidak dijalankan oleh pihak yang diatur? Dan lebih jauh, di mana posisi pemerintah daerah ketika keputusan tersebut diabaikan?
Masyarakat telah menempuh jalur yang tertib.
Mereka menunggu, bersabar, dan menerima proses fasilitasi. Namun ketika waktu habis dan hak belum diberikan, aksi unjuk rasa menjadi jalan terakhir bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk menagih hukum itu sendiri.
Yang perlu digarisbawahi, tuntutan masyarakat bukanlah sesuatu yang baru atau berlebihan. Mereka hanya meminta apa yang secara eksplisit dijanjikan dan dituangkan dalam keputusan resmi.
Bahkan dalam aturan disebutkan, jika perusahaan tidak memiliki lahan di luar HGU, maka kebun plasma harus dialokasikan dari kebun inti. Prinsip ini sederhana dan tegas.
Dalam konteks ini, konflik agraria bukan lagi persoalan relasi perusahaan dan masyarakat semata, tetapi menjadi cermin wibawa negara.
Ketika keputusan pusat dan surat kepala daerah tidak ditaati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi petani, melainkan juga otoritas pemerintahan itu sendiri.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kini berada di titik krusial. Perannya tidak cukup berhenti pada fasilitasi atau pernyataan normatif, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Masyarakat menunggu tindakan administratif dan politik yang tegas, sesuai kewenangan yang dimiliki, untuk memastikan regulasi dijalankan.
Jika pembiaran terus terjadi, maka preseden berbahaya akan lahir keputusan negara bisa dinegosiasikan, ditunda, bahkan diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas. Dalam jangka panjang, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi pemerintahan.
Aksi masyarakat di depan PT TKA sejatinya adalah alarm. Bahwa konflik agraria tidak akan selesai dengan janji baru di atas janji lama. Bahwa keadilan sosial dalam sektor perkebunan hanya akan terwujud jika hukum ditegakkan secara konsisten, tanpa pandang bulu.
Kini pertanyaannya sederhana namun mendasar apakah negara hadir untuk memastikan keputusan yang telah dikeluarkannya ditaati, atau membiarkan masyarakat terus berjuang sendiri menagih hak yang sudah diakui hukum?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan arah penyelesaian konflik ini dan wajah keadilan agraria di Dharmasraya ke depan.(St)


