Pesan Menkomdigi di HPN Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari)Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci untuk menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Hal itu disampaikan Menkomdigi pada Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.

Meutya mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, seseorang tidak dapat mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menkomdigi menekankan bahwa di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, ungkap Menkomdigi, telah menyusun berbagai kebijakan dan panduan untuk menanggapi ancaman disinformasi, gangguan teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Peraturan itu menyatakan bahwa AI tidak dapat menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengontrol utama untuk menjamin akurasi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Hak Penerbit) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Itu bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.

”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.

Lebih lanjut, Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Kebijakan itu dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menyatakan bahwa Kementeriannya berkomitmen untuk menerapkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman masyarakat yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai pendidik yang menerjemahkan kebijakan kompleks, panduan menjadi praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dicerna.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menyampaikan beberapa strategi arah. Di antaranya, mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, memperkuat pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta membangun mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita memerlukan pendekatan yang proporsional: melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, dan pada akhirnya mewujudkan ruang digital Indonesia yang semakin aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan masyarakat yang cerdas, masyarakat yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” tutupnya.(Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.