Solsel ( Rangkiangnagari ) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan mendapatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari dana bagi hasil (DBH) pajak air permukaan . Sebab , Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana memperluas subjek pajak dari permukaan .
Sesuai dengan kewenangannya , saat ini pemerintah provinsi hanya membebankan pajak udara ke perusahaan yang menggunakan air sungai , danau , dan embung untuk usahanya . Namun melalui kajian yang baru-baru ini dilakukan , pajak ini juga dikenakan kepada perusahaan perkebunan sawit .
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya dari sektor pemanfaatan udara permukaan
Kami sadar bahwa , pelaksanaan pembangunan daerah tidak akan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saja melalui APBD yang jumlahnya sangat terbatas ,” kata Yulian dalam Upacaranya pada pembukaan Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan di Hotel Pe sona Alam Sangir , Rabu (1/4 ).
Dalam kesempatan yang sama , Gubernur Sumatera Barat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Medi Iswandi mengharapkan dunia usaha bisa memahami bahwa udara permukaan bukan hanya beban beban tambahan , tapi konsekuensi pemanfaatan sumber publik .
“ Jadi diharapkan manfaat ekonominya bisa memberikan kontribusi ke daerah pajak . Dunia usaha diharapkan tumbuh investasinya tapi seiring dengan itu juga tumbuh memenuhinya kontribusi dan keuangan yang untung-untungan ,,” terangnya .
Terpisah , Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan Alfiandri Putra menjelaskan pengenaan pajak air permukaan kepada perusahaan perkebunan sawit ini karena tumbuhan sawit yang menyerap banyak udara sehingga mengurangi debit udara di sekitarnya .
" Dengan jalan tersebut , mengingat Solok Selatan adalah salah satu dari enam kabupaten di Sumatera Barat yang memiliki investasi kelapa sawit di wilayahnya , akan ada potensi PAD yang signifikan dibandingkan saat ini ,' terangnya .
Alfiandri melajutkan , hingga tahun lalu DBH dari pajak air permukaan yang diterima Solok Selatan hanya berkisar Rp 300 juta dari Rp 15 miliar per tahun yang diterima provinsi . Hal ini dikarenakan proporsi DBH yang diterima hanya sebesar 50%.
Menurut hasil kajian , potensi DBH yang akan diterima provinsi jika aturan ini ditetapkan bisa mencapai Rp 500 miliar per tahun . Angka ini juga terdapat bagian untuk Solok Selatan.
Meski begitu , aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan akan dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh pengusaha kepala sawit yang beroperasi di Sumatera Barat untuk mencapai kesepakatan bersama .
Sementara itu , di Solok Selatan saat ini telah dibentuk tim intensifikasi pajak udara permukaan yang melibatkan Samsat , Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian DPMPTSP, Satpol PP, Inspektorat dan Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Solok Selatan. (D T )



