Bank Nagari Berikan Keringanan dan Relaksasi terhadap Kreditur Terdampak


Dirut Bank Nagari Gusti Candra SP, MM

Padang (Rangkiangnagari) - sebanyak 1.540 debitur Bank Nagari terdampak bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025 yang lalu.

Hingga Februari 2026, Bank Nagari sudah memberikan relaksasi atau keringanan kredit kepada 173 debitur terdampak.

Bentuk relaksasi menyesuaikan dengan kondisi nasabah diantaranya seperti perpanjangan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman, penurunan suku bunga, atau tertundanya pembayaran.

“Nilai beredar kredit atau sisa pinjaman 173 nasabah terdampak sebesar Rp40,258 miliar,” ujar Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.

Dikatakannya relaksasi atau perlakuan khusus dalam bentuk Restrukturisasi sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan (SOJK) nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Yakni perihal Penetapan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit/Pembiayaan Bank.

“Selain itu Bank Nagari juga telah menerapkan perlakuan khusus kepada Debitur KUR sesuai dengan amanat Permenko 2 Tahun 2026,” ujar Gusti Candra lagi,

Orang nomor satu di bank kebanggaan masyarakat Sumbar itu mengatakan sebaran nasabah terdampak bencana paling banyak di Kantor Cabang Lubuk Basung Kabupaten Agam.

“Selain itu juga kantor cabang Pariaman yang mempunyai wilayah kerja kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman”, kata Putra Lintau kelahiran 7 Agustus 1972 itu.

Restrukturisasi diberikan secara penyiaran sesuai dengan mekanisme dan penilaian yang berlaku pada Bank Nagari.

Terkait potensi risiko lanjutan terhadap nasabah yang berada di sekitar wilayah terdampak, pihak bank Nagari akan selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terutama dilakukan kantor-kantor cabang daerah terdampak, lanjutnya.(**).


Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.