2 Tersangka Pengedar Dibekuk di Rumah Makan, 15 Kg Ganja Disita Polisi

PADANG (RangkiangNagari) – Dua tersangka pengedar narkoba dibekuk polisi di sebuah rumah makan di Pasir Jambak, Koto Tangah, Padang. Sekitar 15 kilogram ganja disita sebagai barang bukti.

Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Tri Himawan dalam jumpa pers di Mapolresta setempat, Senin (5/11) mengatakan, kedua tersangka yang dibekuk pada Kamis (1/11) lalu itu yakni, Krismon (20) dan Rozi (27). Keduanya merupakan warga Parak Buruak, Koto Tangah yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan dan nelayan.

Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Abriadi, Kapolres menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka diduga sering menjual ganja. Untuk itu sejumlah petugas melakukan penyelidikan. Setelah diyakini ada bukti, keduanya digerebek di sebuah rumah makan di Pasir Jambak sekitar pukul 02.15 WIB dinihari.

Dari tangan keduanya dijumpai empat paket besar daun ganja kering dengan berat tiga kilogram masing-masingnya. Petugas kemudian menggeledah motor tersangka, dan kemudian ditemukan lagi satu paket besar ganja dengan berat sekitar tiga kiloram.

“Total sekitar 15 kilogram ganja kita amankan berikut sejumlah ponsel,” lanjut Yulmar. Atas dasar itu kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.