Mantan Karyawan PT Jaya Tenggirri Segera Disidangkan

PADANG (RangkiangNagari) – Mantan karyawan PT Jaya Tenggirri, Lyrianti Dakhi (45) segera disidangkan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Padang menerima pelimpahan tersangka pemalsuan surat itu dan barang bukti dari penyidik Polda Sumbar, Senin (29/4) lalu.

“Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Sumbar setelah perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumbar,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Yarnes, Kamis (2/5).

Pihak Kejati juga sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu yakni Idial dan Suparjo. “Selanjutnya segera disiapkan dakwaan, dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” lanjutnya.

Lyrianti disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atas dugaan menggunakan surat palsu atau dokumen palsu PT Jaya Tenggirri untuk pengurusan Izin Kitas Gideon Jozua Malherbe di Kantor Imigrasi Padang pada 25 Januari 2017 lalu.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menerima laporan dengan nomor LP/126/III/2018/SPKT-Sbr, tertanggal 15 Maret 2018. Pasalnya Kitas bodong tidak hanya merugikan orang yang menggunakannya. Perusahaan tersebut juga dapat dijerat dengan undang-undang Keimigrasian. Untuk itu investor asing harus mewaspadai oknum-oknum yang berbuat seperti itu.

Dari pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti perkara ini kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumbar, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin lalu.

Setelah sempat diperiksa di Mapolda, Lyrianti kemudian dibawa penyidik Ditreskrimum ke Kejati Sumbar. Usai dilakukan proses administrasi, warga Jalan Pulau Karam, Kampung Pondok, Padang Barat itudibawa ke Kejari Padang untuk dilakukan penyerahan tahap II.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.