Fraksi PKS Minta Wabup Rizki Kurniawan tak Buat Kebijakan Tanpa Koordinasi dengan Bupati

LIMAPULUH KOTA (RangkiangNagari) - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui juru bicaranya, Yos Ariadi, meminta kepada Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri agar selama 30 hari ke depan ketika Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo tidak berada di daerah, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan kebijakan-kebijakan tanpa koordinasi dengan Bupati.

“ Fraksi PKS mengharapkan, seluruh kebijakan yang dilakukan Plt. Bupati menjadi program untuk dilanjutkan setelah kedatangan Bupati ke tanah air,” ujar Yos Ariadi.
Hal itu disampaikan Yos Ariadi pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat belum lama ini

Yos Ariadi tidak hanya menyampaikan hal tersebut, namun juga menyampaikan hal-hal umum yang berkembang di tengah masyarakat yang perlu penanganan serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Diungkapkan Yos Ariadi, adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum  yang ditentukan kegunaannya Tahun Anggaran 2023, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022 yang bermuatan dengan Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk penggajian Formasi PPPK, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.

“Dalam hal ini Fraksi PKS berpendapat bahwa, aturan tersebut harusnya ditetapkan sebelum APBD di bahas bersama oleh DPRD bukan setelah APBD disahkan. Akhirnya aturan ini mengakibatkan Fungsi Budgeting atau Fungsi Anggaran yang disampaikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2014 teramputasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 ini. Sedangkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa, salah satu fungsi DPRD adalah membahas dan menyetujui APBD secara bersama dengan pemerintah daerah. Maka fraksi PKS menyampaikan bahwa pergeseran anggaran pada APBD tahun Anggaran 2023 hanya dilakukan oleh satu pihak saja oleh pemerintah daerah tanpa dibahas dan persetujuan DPRD,” ungkap Yos Ariadi.

Ditegaskan Yos Ariadi, dalam rangka membantu dan memberikan perhatian kepada pertanian di Kabupaten Limapuluh Kota, Fraksi PKS menyampaikan kepada Pemda melalui dinas terkait agar meningkatkan anggaran bidang pertanian khususnya irigasi, pemenuhan kebutuhan air bagi area pertanian, anggaran tersebut bisa bersumber dari pusat atau provinsi.
“Fraksi PKS mengharapkan kepada Dinas Pertanian dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Dinas Pekerjaan Umum di Bidang  Sumber Daya Air, agar sering turun ke lapangan memantau langsung kondisi pertanian, dimana banyaknya lahan pertanian yang kekurangan air disebabkan irigasi yang tidak lancar, atau bendungan yang sudah rusak. Khususnya dalam hal ini adalah Bendungan Bandes yang ada di Jorong Labuah Lintang Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka, bendungan yang dibangun masa orde baru dulu kini kondisinya sangat memprihatinkan, sudah runtuh dan jebol, ada puluhan hektar sawah yang tergantung pengairannya dengan bendungan tersebut. Mohon kehadiran pemerintah untuk mencari solusi tentang hal ini,” pinta Yos Ariadi.

Yos Ariadi juga meminta kepada Bupati untuk melihat langsung jalan dari Padang Batang menuju SMP 2 Mungka, yang ruasnya sudah pernah diukur oleh Dinas PU tahun 2021 lalu, yang sampai saat ini masih belum tersentuh untuk perbaikannya.

Kemudian dalam rangka meningkatkan hasil pertanian di Kabupaten Limapuluh Kota, ulas Yos Ariadi, fraksi PKS meminta Pemda agar dilakukan pemerataan Petugas Penyuluh Pertanian di masing–masing nagari. minimal satu orang, karena saat ini ada ditemukan satu orang penyuluh pertanian menangani dua nagari.

Fraksi PKS meminta ketegasan Pemda agar memprioritaskan menganggarkan pengaspalan ruas Jalan Batas Kota–Manggis di Jorong Tanjuang Simantuang Nagari Situjuah Gadang beserta drainasenya. Termasuk juga bahu jalan Batas Kota–Situjuah Banda Dalam, karena dalam setiap Musrenbang Kecamatan, hal ini merupakan Prioritas Usulan dari Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Kemudian fraksi PKS juga meminta kepada Pemda agar memperhatikan dan melakukan pembersihan bahu jalan alternatif Kabupaten dari Ketinggian Sarilamak menuju Nagari Batu Balang karena kondisinya yang tidak terawat.

Terkait pandangan umum Fraksi  PKS telah ditanggapi oleh Plt. Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Naskasri dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Rabu lalu (14/6/2023).

Menurut Wabup Rizki Kurniawan, terima kasih atas apresiasi dari fraksi PKS terkait dengan Kabupaten Limapuluh Kota mendapatkan opini WTP dariBPK RI yang ke 8  kalinya. Semoga prestasi ini dapat dijadikan sebagai penyemangat untuk mewujudkan laporan keuangan yang taat aturan bahkan lebih baik.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKS terkait dengan sasaran penerima dana hibah sebesar, dapat dijelaskan bahwa sasaran penerima dana hibah dimaksud adalah kelompok masyarakat, rumah ibadah, lembaga pendidikan, instansi vertikal, dan partai politik. Sedangkan sasaran penerima bantuan sosial adalah masyarakat miskin, rumah tidak layak huni, dan masyarakat terdampak inflasi.

“ Terkait dengan tidak dilaporkannya kegiatan tunda bayar pada saat pembahasan banggar dengan TAPD tentang evaluasi Gubernur terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat dijelaskan bahwa, sesuai dengan jadwal pembahasan evaluasi dilakukan pada pertengahan Oktober 2022, sementara perkembangan pelaksanaan program kegiatan saat itu masih berlangsung dan pemungutan PAD masih dilakukan serta belum didapatkan oleh TAPD kemungkinan pencapaian pendapatan asli daerah. sementara tunda bayar yang terjadi diketahui setelah tahun anggaran berakhir,” papar Rizki Kurniawan.

Kemudian berkenaan dengan pergeseran anggaran tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri keuangan nomor: 212/pmk.07/2022, dapat dijelaskan, sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) nomor: 212/pmk.07/2022 ” Falam hal daerah belum menanggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD tahun anggaran 2023, kepala daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2023  sesuai dengan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

“ Pemda sepakat bahwa pembangunan di sektor pertanian membutuhkan anggaran yang sangat besar dan dapat dipastikan tidak bisa ditanggulangi dengan sumber dana APBD. Kedepannya, Pemda berupaya untuk mencari sumber pendanaan lain diantaranya bersumber dari provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Rizki Kurniawan.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKS tentang kondisi infrastruktur pertanian, ulas Rizki Kurniawan, Pemda telah berupaya melakukan pemetaan dilapangan. Namun karena keterbatasan anggaran tentu saja yang kita rencanakan adalah kondisi infrastruktur yang sangat strategis. Salah satunya adalah pembangunan bendungan Bandes Jorong Labuah Lintang Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka telah dilakukan monitoring dan diprioritaskan penanganannya di tahun 2024.

“ Kemudian berkenaan dengan penanganan jalan dari Padang Batang menuju SMP 2 Mungka, Nagari Sungai Antuan, dapat dijelaskan bahwa penanganan jalan ini sudah dianggarkan pada tahun 2023,” ujar Rizki Kurniawan.

Kemudian berkaitan dengan prioritas pembangunan ruas jalan Batas Kota – Manggis di Jorong Tanjuang Simantuang, Nagari Situjuah Gadang beserta drainasenya, diprioritaskan untuk dianggarkan pada tahun depan. Sedangkan, bahu jalan Batas Kota – Situjuah Banda Dalam sudah dianggarkan pada tahun 2023.

“ Terkait dengan pertanyaan mengenai pembersihan bahu jalan alternatif Kabupaten dari Ketinggian Sarilamak menuju nagari Batu Balang, dapat dijelaskan bahwa pada tahun ini akan dilakukan pembersihan atau perawatan bahu jalan,” ujar Rizki Kurniawan.

Dipenghujung jawabannya Plt. Bupati Rizki Kurniawan menyatakan bahwa, tanggapan serta penjelasan yang ia sampaikan belum sepenuhnya dapat menjawab sebagaimana harapan anggota dewan yang terhormat. Namun dengan semangat kerjasama dan kemitraan diantara kita, Insya Allah akan mendapatkan hasil lebih baik.

 

#Rn

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.