Ranperda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Dihabas, Enam OPD Akan Dihilangkan

PADANG (RangkiangNagari) – Jumlah dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) selingkungan Pemprov Sumbar diubah. Akan ada dinas yang dipisah, digabungkan dan ada pula yang naik kelas. Rencana awal ada enam OPD hilang.

Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna, Senin (9/10) di DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar setelah rapat paripurna tersebut mengatakan DPRD dan Pemprov akan segera membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi.

“Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Irsyad.

Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk.

“Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja,” katanya
Terkait kepastian OPD-OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan DPRD.

“Namun saat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) kemarin, ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal. Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan,” tegas Irsyad.

Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya, yakni Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja.

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat
ukuran.

Ini sesuai pula dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Hal yang dipertimbangkan yakni beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik denganmelakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat daerah,” katanya.

Untuk diketahui, saat rapat paripurna tersebut diserahkan pula nota penjelasan ranperda perubahan tentang pengelolaan sampah.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.