Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Parpol,Caleg Dan Calon DPD Yang Melanggar Ketentuan

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Bawaslu Kota Solok lakukan penertiban menindaklanjuti laporan sekaligus menjawab keresahan masyarakat melihat APK Parpol, Caleg dan calon DPD tersebut melanggar ketentuan, apalagi dipasang di batang pohon, tiang listrik dan juga di kawasan rel kereta api, Kamis (18/01) .

Penertiban tersebut langsung dipimpin Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto dan Kordiv HP2H Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra beserta jajaran di tingkat Panwascam.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyampaikan penertiban ini menjawab keresahan masyarakat karena banyak APK yang dipasang pada tempat yang tak diperbolehkan. Dicontohkannya, seperti di jalan utama Bandapanduang, banyak APK yang dipakukan di pohon pelindung. Cara pemasangannya dipakukan dan ada juga yang diikatkan pada tiang listrik.

Tidak hanya itu, Ketua Bawaslu Kota Solok juga mengatakan, bahwa dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Solok, juga tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung. Jadi sebenarnya tidak APK saja yang dilarang dipasang di pohon, tapi baliho jenis dan bentuk apapun.

“Dalam Perda tersebut sudah tegas dilarang. Apalagi APK juga tida dibenarkan dipasang sesuai dengan SK KPU Kota Solok terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” ungkap, Rafiqul Amin.

Bahkan tidak hanya di pohon dan tiang listrik, termasuk di kawasan rel kereta api yang ada di Kota Solok, sejumlah APK juga ditertibkan oleh tim gabungan Bawaslu dan  Satpol PP.

“Kami juga sudah disurati oleh pihak KAI. Salah satu bunyinya kalau APK yang dipasang di sepanjang rel kereta api tidak dibenarkan. Makanya APK yang dipasang di rel kereta api juga kita sasar,” kata, Rafiqul Amin.

Ada sekitar 100-an APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik ditertibkan. Sebelumnya Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut.

“Sebenarnya sudah banyak juga setelah kita surati, parpol yang menertibkan APK nya secara mandiri. Sehingga aksi kita kali ini tak begitu banyak lagi APK yang dipasang ditempat yang melanggar,” beber, Rafiqul Amin.

Lebih lanjut komisioner Bawaslu dua periode ini menjelaskan, Bawaslu sudah menyurati seluruh partai politik pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Bawaslu meminta partai politik untuk menertibkan secara mandiri.

“Bagi partai dan caleg yang tidak menertibkan, kami tertibkan bersama Satpol PP. APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” tegas, Rafiqul Amin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S), Eka Rianto mengharapkan agar peserta pemilu mengikuti aturan-aturan soal kampanye. Semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.

Kami menghimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu badunsanak dan berkualitas. Termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” sebut, Eka Rianto.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) yang juga alumni UNP tersebut juga menyampaikan, bahwa selain APK, Bawaslu Kota Solok juga intens melakukan pengawasan di masa kampanye ini.  Termasuk pelaksanaan kampanye yang dilakukan caleg.

“Selama ini terpantau pelaksanaan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas berjalan dengan baik dan benar. Kita harapkan tak ada riak dalam Pemilu di Kota Solok,” ujar, Eka Rianto.(Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.