Satreskrim Polres Solok Kota Amankan Dua Tersangka Begal Di Solok

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Satreskrim Polres Solok Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan  yang  viral di media sosial,kasus begal tersebut  terjadi pada tanggal 16 Mei 2024 dan dalam hitungan hari Satreskrim Polres Solok Kota Berhasil mengungkapnya.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.SC, M.Si  dalam Konperensi  Persnya bersama Insan Media bertempat di Markas Polres Solok Kota,Rabu (22/05).

"Kasus begal yang viral tersebut pada hari Senin 20 Mei berhasil diungkap dengan membekuk dua orang tersangka, satu orang merupakan residivis kasus pembunuhan,Satreskrim Polres Solok Kota cuma membutuhkan waktu 4 hari untuk mengungkapnya,"terang Kapolres.

Pada pertemuan dengan Insan Pers kali ini Polres Solok Kota merilis keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dengan inisial SM (45 tahun). Ia menyebutkan bahwa korban ditemukan warga di tepi jalan lintas dengan mulut ditutup lakban, tangan terikat, dan mengalami trauma 

Kapolres menyebutkan, kronologi kejadian itu bermula pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Saat itu korban yang beralamat di Nagari Panyakalan Kecamatan kubung yang berada di pinggir Kota Solok ini hendak melakukan aktivitas rutinnya ke Alahan Panjang untuk berladang.

Disebutkannya, korban yang berada di pinggir jalan saat itu ditawarkan untuk menumpang kendaraan pelaku jenis Daihatsu Grand Max jenis pick up yang menuju kearah yang sama. Tanpa curiga SM ini ikut dengan pelaku. Namun ditengah perjalanan, lebih kurang 10 km dari tempat tinggalnya, korban di arahkan ke jalan yang sepi

Saat itu pelaku merampas barang milik korban berupa perhiasan, yakni satu gelang emas dan cincin emas dua buah senilai 13 juta rupiah, handphone milik korban, dan uang sebesar 12. 000 rupiah. Kerugian korban ditaksir kurang lebih 15 juta rupiah

Usai merampas semua barang milik korban, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan tepatnya di Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dengan keadaan tangannya terikat, mata tertutup dan mulutnya di lakban.

Masyarakat yang melintas di tempat kejadian melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan. Melihat kondisi tersebut, warga berinisiatif melepaskan ikatannya, dan membawa korban ke Puskesmas terdekat

“Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, dan berdasarkan dari keterangan saksi, pihak Polres Solok Kota bekerja sama dengan Polsek Bukit Sundi segera memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan dengan petunjuk dari CCTV,  dalam waktu 4 hari, kedua pelaku, yakni inisial RS dan inisial RA beserta barang bukti dapat kita amankan”

Barang bukti yang kita amankan adalah berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban, pisau, potongan baju korban yang ada bercak darahnya, sejumlah uang, handphone milik korban dan juga pakaian baik milik pelaku.

Pada saat penangkapan, salah seorang tersangka melakukan perlawanan, dengan terpaksa pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan peluru panas. Sementara pelaku lainnya menyerahkan diri

Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan negara dan untuk proses selanjutnya kita akan lakukan pemberkasan secepat mungkin. Kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun karena telah melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2, ungkap Kapolres. (Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.