Limapuluh Kota Launching Gerakan “Sakato Liko”: Sejahterakan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

Limapuluh Kota (RangkiangNagari) – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota resmi meluncurkan Gerakan Sakato Liko (Sejahterakan Pekerja Kito di Limapuluh Kota) sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan di wilayah nagari dan jorong. Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman kantor bupati, Selasa (20/5/2025).

Gerakan Sakato Liko merupakan inisiatif sosial yang digerakkan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pembantu rumah tangga, tukang kebun, tukang ojek, petugas kebersihan, pedagang asongan, guru mengaji, guru privat, buruh bangunan, petani, peternak, dan berbagai profesi lain yang bekerja secara mandiri tanpa jaminan sosial memadai.

“Hari ini kita bangkitkan semangat kepedulian. Kita ajak masyarakat dan pemerintah bersama-sama melindungi para pekerja rentan melalui gerakan nyata. Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dasar yang layak, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian,” ujar Wabup.

Peluncuran gerakan ini juga ditandai dengan penyerahan simbolis manfaat jaminan sosial kepada ahli waris almarhum pekerja rentan, seperti almarhum Sonny Sartika dari PT Lambang Asas Mulia sebesar Rp189,7 juta dan Muzakki Muhammad dari PT Kalimantan Prima Persada sebesar Rp270,4 juta. Ada pula santunan untuk ahli waris Afrinaldi, seorang sopir truk. Bantuan tersebut mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, dan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.

Wabup Ahlul menegaskan bahwa pembangunan sosial harus menyentuh kelompok paling rentan. Gerakan ini, katanya, bukan hanya aksi kemanusiaan, tapi juga investasi sosial untuk memperkuat ketahanan masyarakat.

“Kebangkitan itu bermula dari solidaritas. Sakato Liko adalah langkah kita bersama untuk memastikan tidak ada warga Limapuluh Kota yang dibiarkan tanpa perlindungan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitra Fadri, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja kepala daerah. Sakato Liko hadir sebagai inovasi kolaboratif Pemkab Limapuluh Kota dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang memiliki risiko tinggi dan berpenghasilan minim.

“Kami mengajak seluruh ASN, pengusaha, BUMD, dan pemerintah nagari untuk ikut serta dalam gerakan ini. Cukup daftarkan pekerja rentan di sekitar Anda melalui BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, bantu mereka membayar iuran, maka Anda sudah ikut menyelamatkan masa depan mereka,” jelas Ayu.

Program ini memberikan manfaat nyata. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak atas pengobatan penuh di rumah sakit setara kelas I, santunan tidak mampu bekerja hingga 12 bulan, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka jika meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal karena bukan kecelakaan kerja, santunan mencapai Rp42 juta, dan bisa ditambah beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak.

 

#Rn

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.