Pasaman kembali ikuti verifikasi lapangan Hybrid Kabupaten layak anak dari Pusat

Bupati Pasaman Welly Suhery Tingkatkan program Jaminan hak dan perlindungan anak 

Pasaman (Rangkiangnagari) - Kabupaten Pasaman kembali mengikuti Verifikasi lapangan Hybrid evaluasi kabupaten layak anak untuk tahun 2025, hal ini ditandai dengan adanya zoom Pemerintah daerah dengan Tim Verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten layak anak kementrian pemberdayaan perempuan perlindungan anak Republik indonesia di ruang rapat Bupati Pasaman Senin 16 Juni 2025.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Pasaman H.Welly Suhery Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe Asisten Kepala Kementrian agama Pasaman Kepala OPD terkait Camat Panti Wali Nagari alahan mati TP PKK Pasaman, Direktur Rumah sakit Imam Bonjol.

Kepala DP3P2KB Furqan menjelaskan Dalam pelaksanaanya Kabupaten layak anak dibagi menjadi 5 (lima) klaster dan untuk klaster ada beberapa poin penting yang dilaksanakan.duantaranya, untuk Klaster 1 tentang Hak sipil dan kebebasan Pelayanan administrasi kependudukan di panti asuhan inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA.

Selain itu untuk klaster 1 ini juga dibentuk lembaga layanan informasi anak ditingkat kabupaten Lembaga layanan informasi anak yang terstandardisasi pusat informasi sahabat anak (PISA) Lembaga layanan informasi layak anak (ILA) Inovasi informasi layak anak disamping juga dibentuk Pelembagaan Partisipasi anak terang Furqan.

Dan untuk klaster II lebih berfokus pada pencegahan dan penanganan perkawinan terhadap anak dengan penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua dan keluarga dan ditambah dengan pengembangan anak usia dini holistik dan integratif PAUD - HI) disamping itu perlu adanya standarisasi lembaga pengasuhan alternatif dan pengasuhan sementara dan pada klaster ini yang tak kalah pentingnya adalah dengan adanya program Rute aman selamat ke dan dari sekolah Ungkap Furkan.

Furqan juga menjelaskan untuk klaster III difokuskan pada persalinan di fasilitas kesehatan dengan mendeteksi status gizi balita sekaligus dengan pemberian makan pada bayi dan anak usia dibawah 2 (dua) tahun.

Diklaster III ini juga sangat diperlukan fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak dengan lingkungan sehat dan menjamin kawasan Tampa rokok dan larangan iklan promosi dan sponsor (IPS) rokok imbuhnya.

Lebih lanjut Furqan juga menjelaskan untuk klaster IV ini di beratkan pada Wajib belajar 12 tahun, dengan ditambah dengan ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak.

Sementara untuk klaster 5 (limas) dititik beratkan pada ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak disamping itu sangat diperlukan pencegahan dalam perlindungan khusus yang diselenggarakan ditingkat kecamatan nagari desa atau kelurahan papar Furqan.

Pada kesempatan tersebut Dalam arahanya Bupati Pasaman H Welly Suhery mengatakan Kita sangat bersyukur karena Kabupaten Pasaman bisa sampai pada tahap ini hal ini tentu akan menjadi motivasi dan semangat bagi kita untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Pasaman, 

Dalam hal ini Pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin tentunya dengan menyusun regulasi diantaranya perda nomor 01 tahun 2024 tentang penyelenggaraan KLA dan peraturan Bupati Pasaman nomor 14 tahun 2024 tentang pembentukan UPTD PPA dan waktu dekat akan dieksekusi dengan mengisi personil pada UPTD PPA Kabupaten Pasaman ungkap Welly Suhery.(Rn/Tio) 

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.