SOLSEL (Rangkiangnagari) - Penyidik Tindak PidanaKorupsi ((Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kajari) SolokSelatan menyerahkan 6 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus dugaan penyimpangan pemanfaatankegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh BadanKoordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagutahun anggaran 2017-2020, Rabu (16/07).
“Ada enam tersangka yang diserahkan oleh penyidik TipikorKajari Solok Selatan kepada JPU. Bersama tersangka jugadiserahkan barang bukti berupa 210 dokumen dari pengurusBKAN serta uang titipan sebanyak Rp 457 juta. Uang inisementara dititipkan pada rekening pemerintah lain (RPL) namanya,” ujar Kepala Kajari Solok Selatan, FitriansyahAkbar, didampingi oleh Kasi Intel Agis Sahputra dan KasiPidsus Irvan R. Prayogo.
Dikatakannya, pada Tahap II perkara Badan Usaha MilikNagari (BUMNag) Kecamatan Sungai Pagu itu diserahkanbarang bukti 210 dokumen dari penyidik ke JPU serta enamorang tersangka
yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 duaperiode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun2018-2021.
Lalu E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Kemudian OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir TalangTimur tahun 2011-2022 (dua periode).
“Para tersangka ini, kemudian ditahan selama 20 hari di RutanMuara Labuh dan sesegera mungkin perkaranya dilimpahkanke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri kelas 1A Padang,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Solok Selatan dalam kasusyang diduga merugikan negara sebesar Rp716,6 juta itu telahmenetapkan enam orang tersangka. Para tersangka tersebuttelah ditahan sejak 20 Maret 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebutdiperiksa semenjak Januari 2024.
Terkait penambahan tersangka, dan berapa tahun tuntutanakan diberikan, Kajari mengatakan untuk saat ini masih enamtersangka tersebut, dan untuk tuntutan belum bisa, nanti akandisampaikan kembali.
“Nanti perkembangannya kita lihat di persidangan demikianjuga dengan berapa tuntutan oleh JPU,” pungkasnya. (DT)