Solsel (Rangkiangnagari) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kabupaten Solok Selatan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TahunAnggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD SolokSelatan di Golden Arm, Sangir pada Rabu (21/10).
Ketua DPRD Solok Selatan, Matius, dalam sambutannyamenyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 ini merupakan yang paling sulit dibandingkantahun-tahun sebelumnya.
Dalam proses pembahasan kali ini terdapat kebijakan yang luar biasa dari pemerintah pusat, yaitu adanya penguranganTransfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk seluruhdaerah di Indonesia. Untuk Solok Selatan sendiri, TKDD dikurangi sebesar Rp175 miliar,” jelasnya.
Kemudian Badan Anggaran (Banggar) DPRD, memberikanrekomendasi agar pemerintah daerah untuk tidak lagibergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatanPendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utamapembiayaan pembangunan, dengan langkah konkret berupaoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Bupati Solok Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten(Sekdakab) H. Syamsurizaldi dalam keterangannyamenyampaikan komposisi APBD Tahun 2026. Dimanapendapatan daerah sebesar Rp.729.446.965.621 dan belanjadaerah sebesar Rp.762.553.847.729 serta pembiayaan nettosebesar Rp.33.106.882.108.
Dengan kondisi demikian maka KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuaidengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance," ungkap Sekda Syamsurizaldi.
Maka, lanjut Sekda, KUA PPAS APBD Tahun 2026 juga telahsesuai dengan prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel sertamempertimbangkan azas manfaat, azas kepatutan dankewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Namun dengan keterbatasan keuangan daerah, Sekdamengaku pemerintah belum dapat mengakomodir seluruhkebutuhan masyarakat Solok Selatan.
Sekda juga menegaskan bahwa KUA PPAS APBD 2026 akandijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan PeraturanDaerah (Perda) APBD Kabupaten Solok Selatan TahunAnggaran 2026.
Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan dihadiri olehForkopimda Solok Selatan beserta OPD di lingkunganPemkab Solok Selatan. (DT)