Dewan Pers dan Konstituen Deklarasikan Perlindungan Karya Jurnalistik di HPN Banten 2026

 

Deklarasi perlindungan karya jurnalistik di HPN Banten 


Serang, Rangkiang Nagari  - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers secara resmi menyepakati dan menandatangani deklarasi pers yang memuat delapan butir pernyataan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penandatanganan deklarasi tersebut berlangsung dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

Deklarasi dibacakan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto yang didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama perwakilan berbagai organisasi media serta serikat perusahaan pers dari seluruh Indonesia.

Dalam deklarasi bersama itu ditegaskan bahwa pers nasional memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga nilai-nilai fundamental demokrasi, mendorong tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pers juga dinilai berperan penting dalam membentuk opini publik melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Selain itu, pers menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pengawasan, kritik, koreksi, serta pemberian masukan terhadap berbagai kebijakan dan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas demi menegakkan keadilan dan kebenaran.

Namun demikian, deklarasi tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan strategis yang dihadapi pers nasional saat ini. Tantangan tersebut antara lain ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi industri media di tengah disrupsi digital, serta perlindungan dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui deklarasi ini, insan pers berkomitmen memperkuat profesionalisme, etika jurnalistik, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), agar pers tetap mampu menjalankan fungsinya secara independen dan berpihak pada kepentingan publik.

Isi deklarasi

Berikut isi lengkap delapan hal yang dideklarasikan pada peringatan HPN 2026.

Pertama, menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Ketiga, mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO's.

Keempat, mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keenam, mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dandapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

Ketujuh, mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

Kedelapan, mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung. (***)

This is the most recent post.
Posting Lama
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.