DPR Desak Usut Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman

Jakarta (RangkiangNagari) - Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah usai menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membacakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga LPSK terkait kasus Nenek Saudah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM (hak asasi manusia) yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” ucapnya.

Willy menambahkan, pihaknya juga mendesak APH untuk menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kesimpulan berikutnya, lanjut dia, komisi yang membidangi urusan HAM itu meminta kepada Kementerian HAM RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara bersama-sama proses penegakan hukum dan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah, termasuk memastikan keadilan hukum.
Selain itu, Komisi XIII juga mendorong penyelesaian yang komprehensif lintas komisi terkait penyelesaian masalah secara tuntas.

Terakhir, Willy mengatakan bahwa Komisi XIII berkomitmen akan secara aktif mengawal dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah.

“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” sambungnya.
Diketahui, seorang lansia bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK oleh Polres Pasaman.

 

#Rn

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.