Kementerian Lingkungan Hidup Umumkan Hasil Penilaian Pengelolaan Sampah Disetiap Kabupaten/Kota

Kota Solok (Rangkiangnagari)Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan Hasil Penilaian Pengelolaan Sampah disetiap Kabupaten dan Kota selama tahun 2025, Kota Solok masuk daerah menyampaikan dan tetap dalam pemantauan. 

Hal tersebut sampaikan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Nurzal Gustim, D.Stp, MSi, dalam pers Releasenya, Sabtu (28/02). 

Berdasarkan rilis data resmi BNPB, terdapat 52 kabupaten/kota yang berstatus terdampak bencana. Kabupaten atau kota tersebut diperkirakan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure (bencana alam). 

Adapun daerah lainnya yang ikut bersama Kota Solok dalam dikirimkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 

Dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Subulussalam, Kabupaten Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur. 

Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie 

Sumatera Barat antara lain, Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam. 

Sumatera Utara antara lain, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Dan kota Padang Sidempuan. 

Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 

Nomor 126 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota, dengan kriteria sebagai berikut: 

1. Kriteria Penilaian Adipura, penilaian sebagai berikut: 

A. Anggaran & Kebijakan (20%). Komponen tersebut meliputi persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan visibilitas regulator dan operator pengelolaan sampah (30%). 

b. SDM & Fasilitas (30%) 

Meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan ketersediaan rasio sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%). 

Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%) 

Komponen ini terdiri dari aspek penanganan sampah pada sumber (80%) dan pengelolaan TPA (20%). 

2. Prasyarat Penilaian: 

A. Tidak terdapat pembohong TPS di wilayah kabupaten/kota; 

B. TPA minimal menggunakan metode controlled landfill. 

3. Rentang nilai Predikat 

A. Adipura Kencana : Nilai kinerja lebih dari 85 

B. Adipura : Nilai kinerja antara 75 – 85 

C. Sertifikat menuju Kota Bersih : Nilai kinerja antara 60 – 75 

D. Kota dalam Pembinaan : Nilai kinerja 30 – 60 

e. Kota dalam Pengawasan : Nilai kinerja 0 – 30 

B. Hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan berdasarkan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup dari bulan Januari hingga Desember 2025.(Lz)

Labels: , ,
This is the most recent post.
Posting Lama
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.