Kota Solok (Rangkiangnagari) - Dalam rangka pelaksanaan Pekan Posyandu Bidang Kesehatan tahun 2026, Wali Kota Solok menerbitkan Edaran
No. 442/219/DKES/II-2026 tanggal 5 Februari 2026,hal tersebut sesuai dengan Keterangan Pers yang diberikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Nurzal Gustim, SSTP, MSi, Jumat (06/02)
Adapun Edaran No. 442/219/DKES/II-2026 tanggal 5 Februari 2026 menyampaikan :
1. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Nagari/Kelurahan yang tertua dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Sejalan dengan upaya percepatan Transpormasi Layanan Primer sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomr HK 0107/MENKES/2015/2023.
2. Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan penimbangan massal, pemberian vitamin A dan obat cacing yang dilakukan setiap tahunnya bagi bayi dan balita, tanggal 9 s/d 14 Februari 2026 akan dilakukan Pekan Posyandu Bidang Kesehatan secara serentak se Provinsi Sumatera Barat yang seman siklus kehidupan (bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah, remaja, usia reproduktif, dan lansia)
3. Target Pelaksanaan pekan posyandu serentak ini 95% dari target yang ditetapkan.
4. Imunisasi adalah salah satu cara untuk menekan angka kesakitan dan kematian terhadap penyakit, seperti: TBC, Hepatitis, Difteri, Pertusis, Tetanus, Diare, Radang Paru, Campuk dan Rubella. Sampai dengan bulan Desember 2025, angka cakupan imunisasi adalah sebanyak 25 % (target tahun 2026: 806)
Berkaitan dengan memastikan bahwa Wali Kota Solok memerintah kepada Camat dan lurah yang melibatkan RT/RW bersama ninik mamak dan bundo kanduong dan tokoh masyarakat di kelurahan, bertanggung jawab menghimbau, menggerakkan dan semua masyarakat atau warganya mengunjungi posyandu di wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu untuk Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bertanggung jawab memastikan seluruh siswa datang ke posyandu di tempat tinggal masing-masing dan memastikan murid baru memiliki sertifikat atau catatan imunisasi lengkap yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan;
Seluruh Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD dan perbankan bertanggung jawab memastikan pegawai dilingkup pekerjaannya datang ke posyandu melakukan pemeriksaan kesehatan beserta keluarga (anak, istri/suami);
Selain itu juga disampaikan Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di posyandu akan dikaitkan dengan pemberian bantuan dan pelayanan dari pemerintah Kota Solok berupa: pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, penerima bantuan sosial serta pelayanan lainnya;
Untuk imunisasi kepada seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD dan Perbankan yang pegawai/karyawan yang memiliki sasasaran target imunisasi (0-5 tahun), harus melakukan imunisasi pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti: Puskesmas, Posyandu serta pelayanan kesehatan lainnya;
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) bertanggung jawab dibidang pemberdayaan masyarakat untuk menggerakkan kader lebih aktif membawa sasaran ke posyandu;
Dinas Kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan memastikan ketersediaan bahan medis habis pakai (BMHP) pemeriksaan kesehatan di posyandu, jelas Nurzal Gustim.(Lz)

