Pengendalian Gratifikasi Bank Nagari Jelang Idul Fitri 2026, Pegawai Dilarang Terima Parcel Atau Hadiah


Bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari seluruh pengurus dan pegawai Bank Nagari

Padang (Rangkiangnagari) - Pengendalian gratifikasi Bank Nagari kembali ditegaskan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas seluruh jajaran pegawai.

Dalam pernyataan resmi Bank Nagari yang direlis 4 Maret 2026, manajemen PT Bank Nagari menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan pegawai bank tidak diperbolehkan atau dibolehkan untuk menerima atau meminta parsel, hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik menjelang hari raya keagamaan ataupun pada kesempatan lainnya.

Pengendalian gratifikasi Bank Nagari  ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan transparan dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan penerapan prinsip  Good Corporate Governance  serta penerapan  Sistem Manajemen Anti Penyuapan  di lingkungan perusahaan.

Manajemen Bank Nagari menyampaikan penghargaan kepada para nasabah, mitra usaha, serta seluruh pihak yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Kepercayaan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan layanan pe

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.