Satresnarkoba Polres Solok Kembali Mengungkap Kasus Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari)Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja 

Tersangka adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok yang berinisil RA (26),diamankan petugas Selasa (03/03)

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka di pinggir jalan Jorong Kajai. 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi-saksi dan warga setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus klip plastik bening di atas tanah, tidak jauh dari lokasi tersangka diamankan.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan dua paket diduga ganja yang juga dibungkus plastik klip transparan serta satu bungkus kertas vapir merek Wayang yang disimpan di dalam toples, di lemari garasi rumah tersangka.

Selain itu, juga diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna kuning beserta kartu SIM yang saat itu berada di saku celana belakang tersangka.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket diduga ganja, satu lembar kertas tisu warna putih, satu bungkus kertas vapir, serta satu unit handphone.

Di hadapan petugas dan para Saksi, mereka mengira bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya tersangka beserta bukti barang dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH, MM, menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.(Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.