Jakarta (Rangkiangnagari) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran terhadap profesi wartawan. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi pers sekaligus menegaskan bahwa intimidasi verbal terhadap wartawan tidak boleh dinormalisasi.21/07/2026
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers di seluruh Indonesia.
Turut hadir mendampingi, antara lain Edison Siahaan (Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat), Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat), Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum PWI Pusat), Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah bantuan yang di lingkungan Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya STTLP Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023.
Dipicu Dugaan Ucapan yang Merendahkan Wartawan
Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan yang menilai pemberitaan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ucapan seperti, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak?" menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
PWI Pusat menilai pernyataan itu tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, namun berpotensi mencederai kehormatan profesi secara keseluruhan. Organisasi menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers harus dihormati, bukan menjadi sasaran pelanggaran atau intimidasi.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas dan komitmen organisasi dalam melindungi martabat profesi wartawan. Kritik adalah hal yang wajar, tetapi penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas yang tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.
PWI: Kemerdekaan Pers Tidak Boleh Diinjak
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengecam keras tuduhan pelanggaran tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, hingga mengakhiri wawancara. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk meningkatkan martabat wartawan.
PWI Pusat menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap dugaan penghinaan, intimidasi, atau tindakan yang melecehkan profesi wartawan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Organisasi juga menilai proses hukum tersebut menjadi ujian nyata bagi perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan martabat profesi wartawan di Indonesia.(rel.pwi).

