Solok Selatan.(Rangkiangnagri) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran dan perlindungan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial CY (51) diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, di Jorong Durian Taruang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra, membenarkan adanya penangkapan yang tidak terduga terhadap pelaku tersebut.
Menurutnya, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tak terduga.
Setelah memperoleh informasi dan bukti yang cukup, personel bergerak melakukan penangkapan terhadap CY. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku tak terduga.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai dugaan narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra menegaskan, Polres Solok Selatan akan terus bekerja keras dalam mendorong peredaran dan perlindungan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Setiap informasi dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perdagangan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, pelaku tak terduga telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk dari mana dan dari siapa pelaku tak terduga memperoleh narkotika yang diduga jenis sabu tersebut.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Solok Selatan.



