Kasus Persetubuhan Anak Berujung Pengancaman, Polres Solok Selatan Buru Pelaku

Solok Selatan (Rangkiangnagri)Polres Solok Selatan mengungkap rangkaian kasus yang saling berkaitan, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, SH, SIK memaparkan perkembangan kedua kasus tersebut dalam kegiatan siaran pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie BSTr.K., SIK dan Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., SIK

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2025. Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial MS, 19, diduga melakukan persetubuhan terhadap WAN, 14.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. MS hingga kini masih dalam pencarian polisi.

AKBP Andreanaldo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan MS. Polisi bahkan melakukan pencarian ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

“Kami telah berusaha secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata Andreanaldo kepada wartawan.

Menurutnya, upaya pencarian terhadap MS tidak mudah. Pasalnya, tiba-tiba pelaku disebut tidak menggunakan telepon seluler dan sering berpindah-pindah tempat.

"Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan," ujarnya.

Andreanaldo menegaskan, polisi akan terus berupaya menangkap MS. Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai tujuan.

“Dengan harapan kita bersama MS segera terwujud karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegasnya.

*Orang Tua Terduga Pelaku Dilaporkan.*

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengerusakan yang dilakukan oleh SP, yang diketahui merupakan orang tua MS.

Pengancaman tersebut diduga dilakukan karena SP merasa sakit hati setelah anaknya, MS, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Andreanaldo.

Dalam kejadian tersebut, SP diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, polisi juga menangani dugaan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tersebut, penyidik ​​akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Solok Selatan memastikan kedua perkara tersebut akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan hal tersebut. 

This is the most recent post.
Posting Lama
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.