Solok Selatan (Rangkiangnagari) - Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menghasilkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial D (41) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan, Sabtu (8/8/2026).
Penangkapan pria asal Bidar Alam tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keamanan D di jalan kawasan Lubuk Malako.
Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Taufik Indra mengatakan tersangka diduga hendak mengantarkan sabu kepada calon pembeli.
“Saat diamankan, kami menemukan dua paket kecil sabu-sabu yang berada di sepeda motor dan di saku celana tersangka,” kata Taufik dalam siaran pers di Mapolres Solok Selatan, Senin (10/8/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 0,39 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan pinjaman,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyimpan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga terkait dengan hasil transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Muaro Bungo, Jambi.
Taufik menegaskan jajarannya akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan kriminalisasi maupun peredaran narkotika.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan beredarnya narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar turut mendampingi kegiatan siaran pers tersebut.
Polres Solok Selatan juga terus mengoptimalkan upaya pencegahan melalui program Kampung Anti Narkoba sebagai salah satu langkah membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Solok Selatan telah menangani 23 kasus narkotika dengan 27 tersangka, yang sebagian besar merupakan kasus yang mencakup dan peredaran sabu.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan narkoba di Solok Selatan antara lain Kecamatan Sungai Pagu, Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), dan Sangir Jujuan.

