Solok Selatan (Rangkiangnagari) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan Polres Solok Selatan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal ditemukan dan dirusak petugas.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, SH, bersama personel Polsek Sangir Jujuan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Peralatan tersebut kemudian dirusak di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Adapun peralatan yang ditemukan dan dihancurkan yakni satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk dari kayu, serta dua buah tempat pencucian bahan emas berupa karpet asbuk.
Selain mengatur peralatan, petugas juga memasang garis polisi di sekitar lokasi. Polisi juga memasang spanduk imbauan yang berisi larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas pertambangan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., SIK, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Yogie.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.
Dalam kegiatan tersebut, identitas pelaku masih dalam penyelidikan (lidik). Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pencurian secara ilegal. Apabila diketahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.



