Terdakwa Narkoba Dituntut 15 Tahun di PN Padang

PADANG (RangkiangNagari) – Syaiful Bahri (40), terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,4 gram dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/11).

Warga Gunung Pangilun, Padang Utara ini juga diwajibkan jaksa penuntut umum (JPU) membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia pun kaget mendengar tuntutan tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU, Herry Suroto saat membacakan nota tuntutannya.

JPU juga menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Atas tuntutan tersebut,

Syaiful yang didampingi penasihat hukum Adek Putra bersama tim mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Kemudian, sidang yang diketuai oleh Sri Hartati beranggotakan Sutedjo dan Leba Max Nandoko kembali akan dilanjutkan pada 21 November mendatang.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.