PADANG (RangkiangNagari) – Topan Setiawan (26) dan Abdi Setiawan (26) tak lagi berkutik saat unit VI Opsnal Polresta Padang dibawah Komando Ipda Denny J menangkap keduanya saat berada di Jembatan Sawah Layiang Balai Baru Kecamatan Kuranji, Selasa (15/1/2019) dini hari.
Kedua ditangkap lantaran dicurigai telah melakukan pencurian sepeda motor di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (14/1).
Saat diamankan, dari keduanya polisi mengamankan Yamaha Mio Sporty warna merah dan satu buah kunci Leter T yang diduga kuat dipergunakan untuk membobol kunci kontak motor korbannya.
Kapolresta melalui Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Edrian Wiguna mengatakan kedua pria tersebut diduga telah melancarkan aksinya masing-masing sebanyak dua kali.
“Tersangka Topan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Edrian penangkapan kedua pria tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/ 27 / K / I /2019 / SPKT UNIT II, tanggal 15 Januari 2019 dengan pelapor Silvi Yona yang mengaku sepeda motornya telah raib.
“Berbekal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pria yang diduga pelaku tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengamankannya ke Polresta Padang. Saat diintrogasi keduanya mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” tuturnya.
Kedua ditangkap lantaran dicurigai telah melakukan pencurian sepeda motor di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (14/1).
Saat diamankan, dari keduanya polisi mengamankan Yamaha Mio Sporty warna merah dan satu buah kunci Leter T yang diduga kuat dipergunakan untuk membobol kunci kontak motor korbannya.
Kapolresta melalui Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Edrian Wiguna mengatakan kedua pria tersebut diduga telah melancarkan aksinya masing-masing sebanyak dua kali.
“Tersangka Topan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Edrian penangkapan kedua pria tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/ 27 / K / I /2019 / SPKT UNIT II, tanggal 15 Januari 2019 dengan pelapor Silvi Yona yang mengaku sepeda motornya telah raib.
“Berbekal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pria yang diduga pelaku tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengamankannya ke Polresta Padang. Saat diintrogasi keduanya mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” tuturnya.
#Ryan