Bawaslu dan KPU Padang Panjang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Padang Panjang (RangkiangNagari) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU pada Senin (15/1). Penertiban ini dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS, dan Panwascam.

Tim penertiban dibagi menjadi empat tim, dua tim di kawasan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dan dua tim di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT). Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP, menyampaikan bahwa tim turun untuk menertibkan APK di zona yang dilarang KPU Padang Panjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dibongkar dan ditertibkan.
“Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon, dan tiang listrik,” jelasnya.

Fajri menambahkan bahwa dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan, sementara tidak ada baliho yang melanggar materi seperti yang berisi kata-kata negatif dan sejenisnya. Ini merupakan tahapan pertama penertiban APK, dan akan ada tahapan kedua dan ketiga pada masa minggu tenang.
Kasat Satpol PP Damkar, Benny, S.STP, menjelaskan bahwa tim penertiban sebanyak 32 orang telah ditugaskan untuk menertibkan APK. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang.

“Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan,” katanya.
Benny berharap agar ke depan semua APK yang dipasang di Padang Panjang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 


#Rn

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.