Jaga Ketertiban Umum, Bupati Pasaman Perketat Aturan Hiburan Organ Tunggal

Pasaman (Rangkiangnagari)Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengawasan hiburan organ tunggal guna pemeliharaan umum dan ketentraman masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 332/131/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 yang ditujukan kepada para Camat, Wali Nagari, serta para pelaku usaha sound system di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman (18/04/26).

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari visi Pasaman yang berkarakter serta mempedomani aturan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Dalam edaran tersebut, ditetapkan bahwa batas operasional hiburan organ tunggal pada malam hari hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, setiap penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan melarang keras menampilkan pertunjukan yang mengarah pada pornografi maupun tarian erotis.

“Kita ingin mewujudkan masyarakat yang maju namun tetap menjunjung tinggi norma adat dan agama. Oleh karena itu, volume suara harus dijaga agar tidak mengganggu ketentraman, serta kegiatan seperti praktik saweran dan konsumsi minuman beralkohol dalam acara hiburan harus ditiadakan,” tegas poin dalam edaran tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut operasional jam positif ini karena dinilai efektif mengurangi gangguan di malam hari yang selama ini sering terjadi. Namun, beberapa pelaku usaha organ tunggal berharap agar pengawasan di lapangan dilakukan secara persuasif dan adil, mengingat usaha tersebut merupakan sumber penghasilan bagi para seniman lokal.

Menyikapi hal tersebut, aparat terkait yang terdiri dari pihak Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara rutin. Petugas tidak akan segan melakukan upaya paksa menginstall kegiatan jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma budaya dan aturan yang telah ditetapkan dalam edaran ini.(wl). 

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.