Solsel (Rangkaiannagari) - Pemerintah Kabupaten terus mengikuti perkembangan kondisi kabut asap yang berdampak pada kondisi udara di Solok Selatan. Selain itu pemerintah juga memastikan tidak ada titik api (hotspot) di wilayah yang rawan kebakaran , seperti kawasan perkebunan sawit .
Sekretaris Daerah Solok Selatan Dr. Syamsurizaldi mengatakan tiga kecamatan yang rawan terhadap titik api , yakni di Kecamatan Sangir Jujuan , terdapat Kecamatan Sangir Balai Janggo , dan Kecamatan Sangir Batang Hari .
"Yang rawan ada tiga kecamatan yang memiliki lahan sawit , tolong jadi perhatian . Kalau di kecamatan lain mungkin belum banyak budidaya sawit tapi di bawahnya rawan sekali . Mudah -mudah tidak ada kejadian di tempat kita , tapi kita tetap antisipasi , "kata Syamsurizaldi , Kamis (27/8 ) siang .
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut , pemerintah kabupaten pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 326 Tahun 2026 Tentang Peringatan Dini Kewaspadaan Musim Kemarau .
Dalam surat edaran ini mencakup himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapan siagaan dan melakukan langkah-langkah Pencegahan .
Beberapa hal yang perlu diperhatikan mencakup kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi dampak musim kemarau dan cuaca khususnya kekeringan , kebakaran hutan dan lahan , kebakaran organisasi , serta gangguan ketersediaan air bersih .
Kemudian memantau kondisi cuaca dan lingkungan secara berkala serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan .
Plt . Kepala Dinas Perkim -LH dan Perhubungan Alfino Sendra mengatakan saat ini memang tidak terdapat hotspot di wilayah tersebut Solok Selatan menurut hasil pemantauan terakhir .
" Kabut asap yang terjadi saat ini di wilayah Solok Selatan merupakan kiriman dari wilayah tetangga seperti Jambi, Pekanbaru , dan kabupaten tetangga ," terangnya secara terpisah .
Meski begitu pemerintah menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan secara berkelanjutan dan Mengutamakan keselamatan masyarakat dalam menjaga potensi dampak musim kemarau , El Nino, cuaca ekstrem , dan potensi bencana lainnya .
Bersamaan dengan itu , pemerintah kabupaten pun telah mengeluarkan himbauan bagi masyarakat untuk memulai menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan . Pasalnya konsentrasi PM2.5 alias partikel udara sangat halus dapat berdampak bagi kesehatan .
Partikel ini berukuran kurang dari atau sama dengan 2 ,5 mikrometer yang berbahaya bagi kesehatan , bisa masuk ke dalam alveoli paru-paru dan menembus aliran darah . Utamanya berasal dari asap kendaraan , pembakaran industri , rokok , dan kebakaran hutan . (DT)

