Kegiatan High Level Meeting (HLM) dan ETPD Capacity Building Forum serta ETPD Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).
Padang, Rangkiang Nagari - Peran bank pembangunan daerah tidak lagi sebatas menjadi tempat pemerintah daerah menyimpan dan menyalurkan dana. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perbankan dituntut hadir lebih aktif membangun ekosistem transaksi yang terintegrasi.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat, Sudarta, menilai peran aktif Bank Nagari dalam mendukung pemerintah daerah menjadi salah satu bagian penting dalam memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di Sumatera Barat.
Menurutnya, perluasan digitalisasi penerimaan daerah tidak cukup hanya dengan menambah pilihan kanal pembayaran. Yang lebih penting adalah memastikan kanal tersebut benar-benar dimanfaatkan masyarakat sekaligus terhubung dengan sistem pemerintah daerah.
"Jangan sampai kita hanya memperbanyak pilihan pembayaran, tetapi pemanfaatannya belum maksimal," ujar Sudarta dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) dan ETPD Capacity Building Forum serta ETPD Award 2026 di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).
Sudarta menekankan, integrasi data menjadi bagian penting dalam pengembangan ETPD. Informasi transaksi yang berasal dari perbankan, menurut dia, perlu tersambung dengan sistem pemerintah daerah agar pencatatan dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi transaksi pemerintah daerah bukan semata soal menghadirkan teknologi pembayaran. Lebih jauh, digitalisasi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang dapat dipantau, terdokumentasi, dan terintegrasi.
Dalam konteks itu, Bank Nagari mengambil posisi strategis sebagai bank pembangunan daerah yang berhadapan langsung dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat Sumatera Barat.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan karakteristik setiap daerah yang berbeda membutuhkan solusi layanan perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah maupun masyarakat.
"ETPD adalah bagian dari upaya membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan inklusif," kata Gusti.
Dari Penerimaan hingga Pengeluaran Daerah
Bank Nagari kini mengembangkan berbagai layanan untuk membangun ekosistem digital keuangan daerah. Pada sisi penerimaan, misalnya, terdapat layanan e-retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), hingga host to host yang mendukung integrasi dengan sistem pemerintah daerah dan mitra.
Sementara pada sisi pengeluaran, Bank Nagari menyediakan Nagari Cash Management (NCM), SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI, serta integrasi Siskeudes untuk transaksi nontunai.
Digitalisasi juga diperluas melalui berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dan dunia usaha dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui Super Apps Ollin by Nagari, ATM/CRM, EDC, QRIS, virtual account, teller, internet banking, Agen Bank Nagari Link hingga POS Android.
Rangkaian layanan tersebut menunjukkan bahwa peran perbankan dalam ETPD mulai bergerak dari sekadar penyedia sarana pembayaran menuju bagian dari infrastruktur pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Bank Nagari juga mengembangkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui co-branding dengan Bank Mandiri, Nagari Digital Masjid, serta integrasi layanan dengan Samsat dan badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit umum daerah.
Gusti mengatakan, digitalisasi tidak seharusnya dimaknai sebatas memindahkan transaksi dari tunai menjadi nontunai.
"Yang ingin dibangun Bank Nagari bukan sekadar sistem pembayaran, melainkan sebuah ekosistem digital keuangan daerah yang terintegrasi, mulai dari penerimaan daerah, pengelolaan kas, sampai dengan pengeluaran daerah," ujarnya.
Dengan transaksi yang tercatat secara elektronik, pemerintah daerah memiliki data yang dapat digunakan untuk melakukan pencatatan dan pemantauan. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh pilihan pembayaran yang lebih beragam.
Menjawab Tantangan Kemandirian Fiskal
Penguatan ETPD juga tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kapasitas fiskal.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menekankan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan kapasitas fiskal yang tersedia.
Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kata dia, dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan inovasi daerah.
Data juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong memastikan data yang digunakan dalam pengelolaan keuangan selalu diperbarui dan memiliki tingkat akurasi yang baik. Data tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penerimaan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi Kemenko RI, Puji Gunawan, turut menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem digital secara menyeluruh.
Menurutnya, penguatan tersebut mencakup ketersediaan layanan sinyal, digitalisasi UMKM, peningkatan investasi daerah, penguatan regulasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Artinya, digitalisasi transaksi pemerintah daerah tidak berdiri sendiri. Infrastruktur, sumber daya manusia, data, regulasi, dunia usaha, hingga layanan perbankan menjadi bagian dari ekosistem yang saling berkaitan.
KKPD Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Di tengah perkembangan digitalisasi tersebut, implementasi KKPD di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan.
Dari pemerintah daerah di Sumatera Barat, baru tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD. Namun, berdasarkan pemaparan dalam forum tersebut, baru tiga daerah yang telah menggunakan instrumen tersebut dalam transaksi, yakni Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang.
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, mengatakan penggunaan KKPD masih perlu diperluas.
Terdapat 17 pemerintah daerah di Sumatera Barat yang belum melakukan transaksi menggunakan KKPD, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto dan Solok.
KKPD sendiri merupakan instrumen pembayaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja daerah.
Penggunaan instrumen tersebut juga dapat mengurangi transaksi tunai. Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah ditelusuri dan menjadi bagian dari proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur Sumbar, mengatakan penguatan ETPD membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Digitalisasi transaksi pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada perubahan metode pembayaran, tetapi
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur Sumbar, mengatakan penguatan ETPD membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Digitalisasi transaksi pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada perubahan metode pembayaran, tetapi memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Keuangan Bank Nagari, Roni Edrian, menambahkan keberhasilan ETPD tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan teknologi. Kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, Bank Indonesia, Bank Nagari, dan seluruh pihak dalam ekosistem transaksi pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan digitalisasi dapat berjalan secara efektif.
"Keberhasilan implementasi juga ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, Bank Indonesia, Bank Nagari, dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi pemerintah daerah," kata Roni.
Komitmen tersebut kemudian mendapat ruang dalam ETPD Award 2026, yang memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah berdasarkan capaian dan inovasi digitalisasi.
Untuk kategori Peningkatan Implementasi ETPD 2025, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang.
Kategori Transaksi Retribusi Daerah Tertinggi 2026 periode Januari-Juni diraih Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar. Sementara Transaksi Pajak Daerah Tertinggi diraih Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Adapun penghargaan Optimalisasi Dana Pemda pada CASA Bank Nagari 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Untuk kategori Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Sedangkan penghargaan Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
Rangkaian penghargaan tersebut menjadi gambaran bahwa transformasi digital keuangan daerah mulai berjalan dengan berbagai tingkat capaian. Tantangan berikutnya bukan sekadar memperbanyak layanan digital, tetapi memastikan seluruh layanan tersebut digunakan secara optimal dan terhubung dalam satu ekosistem.
Di titik inilah peran Bank Nagari menjadi semakin penting. Sebagai bank pembangunan daerah, dukungan terhadap pemerintah daerah tidak hanya diwujudkan melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui penyediaan infrastruktur transaksi yang memungkinkan penerimaan, pengelolaan kas, hingga belanja daerah berlangsung secara lebih terintegrasi
Pada akhirnya, ETPD bukan hanya tentang bagaimana uang berpindah dari tunai ke nontunai. Lebih dari itu, digitalisasi menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang tercatat, dapat dipantau, dan terintegrasi—sebuah fondasi bagi tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.(rel.01).

