Latest Post

Payakumbuh (RangkiangNagari) - Wali Kota Riza Falepi, Rabu (25/11) menyebut telah memberi arahan agar iven peringatan 50 tahun hari jadi Kota Payakumbuh dilaksanakan dengan Pemko lah yang menjadi trigger (pemicu) yang baik dan menjadi contoh dalam menyemarakkan rangkaian kegiatan ulang tahun emas kota Randang itu, apalagi dengan melibatkan masyarakat secara luas.

“Untuk masukan awal kita melihat sekarang sedang marak aktifitas berolahraga seperti bersepeda, kita minta ada informasi petunjuk pelayanan P3K yang perlu disiapkan oleh dinas kesehatan beserta jajaran berupa informasi dan pola pelayanan kesehatan P3K bagi masyarakat kita,” kata Wako Riza.

“Pengunjung pasar, peserta olahraga massal, dan kegiatan massal lainnya harus diberikan layanan informasi pelayanan P3Knya,” pesan Riza.

Biasanya, untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Payakumbuh banyak acara kemasyarakatan digelar. Seperti pentas musik, kesenian, bagodang, hingga pameran kuliner. Namun, karena pandemi Covid-19, pemko dituntut kreatif dan inovatif untuk dapat melakukan adaptasi dengan kondisi sekarang, dimana HUT Kota Payakumbuh yang ke 50 tahun pada 17 Desember 2020 nanti dapat dimeriahkan, namun dengan rangkaian kegiatan yang digelar berpedoman kepada Perda Nomor 06 Tahun 2020.

Sementara itu, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan adapun resepsi HUT Kota digelar secara virtual di sore hari 17 Desember 2020 dengan penanggung jawab media adalah Diskominfo. Lokasi acara berada di pentas Medan Nan Bapaneh yang disiapkan oleh Disparpora.

Sekda menekankan agar menjadi catatan bagi pelaksana acara resepsi HUT Kota, kehadiran person di lokasi pentas utama cukup hanya 50 orang saja, itu terdiri dari kru dan pengisi acara seperti penari.

Diskominfo dan dinas pendidikan diminta bekerjasama menyiapkan video berdurasi sekitar 3 hingga 5 menit yang menayangkan tentang sejarah Kota Payakumbuh dan testimoni tokoh Kota Payakumbuh, serta keberhasilan Kota Payakumbuh saat ini dibawah kepemimpinan Riza Falepi-Erwin Yunaz.

“Video disiarkan di berbagai media sosial dan saat acara puncak HUT kota secara virtual,” kata Sekda.

Pakaian acara atau dresscode yang dipakai adalah “Taluak balango”, dimana sarana protokol kesehatan disiapkan oleh OPD masing-masing, untuk acara jamuan makan-makan massal ditiadakan.

“Lomba-Lomba baiknya tidak diadakan dulu atau kalau memungkinkan digelar, maka diadakan sesuai protokol kesehatan ketat, sementara ini kita masih menyesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di Payakumbuh,” kata Sekda.

Anjang sana kepada tokoh masyarakat Kota Payakumbuh seperti mantan wali kota masih dilakukan dan untuk peringatan hari bela negara tanggal 19 Desember 2020 digelar secara virtual. Dinas pendidikan juga diminta untuk menayangkan video seni prestasi siswa Payakumbuh yang juara di Provinsi Sumbar dalam iven HUT Kota Payakumbuh ke 50 nanti.

“Untuk rapat paripurna di kantor DPRD, populasi menghadiri acara dibatasi maksimal 75 orang saja. Terdiri dari anggota DPRD, wali kota, wakil wali kota, Forkopimda dan Ketua KAN 10 Nagari,” jelas Rida Ananda.

 

#Ryan

Payakumbuh (RangkiangNagari) - Barang bukti (BB) narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020 dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (25/11).

Pemusnahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Ketua Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Suwarsono, Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh diwakili Kasatlantas AKP Yuneldi C, Kepala BNN Sarminal, Dandim 0306/50 Kota diwakili Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T. Barus, Kasatpol PP Devitra, serta pejabat lainnya.

Total Berat Keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Sabu Seberat: 1.031,71 gr
Total Berat Keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Seberat: 22,93 Kg
Total Berat Keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Inex sebanyak 15,6 gr
Juga ada barang bukti 5,5 jeriken tuak dari hasil penegakan Perda Kota Payakumbuh.

Barang bukti Miras sebanyak 472 botol dengan rincian:

    Whisky ukuran 350 ml, 28 + 1 dus ( isi 1 dus 24 buah )
    Whisky ukuran 600 ml, 87 + 5 dus ( isi 1 dus 24 buah)
    Anggur merah orang tua 33 buah + 2 dus ( isi 1 dus 12 buah)
    Anggur merah colombus 18 buah + 4 dua ( isi 1 dus 12 buah)
    Anggur merah orang tua ukuran 500 ml 12 buah + 1 dus ( isi 1 dus 12 buah)
    Whisky ukuran 250 ml 31 buah
    Anggur merah Colombus ukuran 290 ml 6 buah + 1 dus ( isi 1 dus 24 buah)
    Brandy 5 buah

Kepala Kejaksaan Negeri Suwarsono mengatakan pelaksanaan acara ini merupakan suatu amanat dari Undang-Undang yang mana Jaksa berdasarkan Undang-Undang diberikan kewenangan Eksekutorial yang artinya terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (tanpa ada lagi upaya hukum) dalam lingkup hukum Pidana maka Tugas dan wewenang Jaksa- lah untuk melaksanakan amar putusan dimaksud baik itu terhadap diri si Terpidana, denda maupun pelaksanaan putusan mengenai barang bukti perkara.

“Adalah suatu hal yang sangat umum dan lumrah sebenarnya apa yang hari ini kita laksanakan dan bukanlah merupakan suatu hal yang luar biasa, karena setiap suatu perkara dianggap selesai apabila perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan (menurut tingkatnya) dan tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka apa yang di amanatkan dalam Amar putusan pengadilan tersebut haruslah dilaksanakan setuntas-tuntasnya khusus untuk barang bukti maka apabila diamanatkan oleh putusan pengadilan untuk dimusnahkan maka hal tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana hari ini,” terangnya.

Wawako Erwin Yunaz menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak hukum yang terus gencar menegakkan aturan di wilayah hukum Payakumbuh. Dalam hal ini, menurut Erwin adalah narkotika dan miras, keduanya sangat merusak, apalagi kalau yang menjadi sasaran konsumennya adalah anak muda.

“Kita berharap yang kita musnahkan tidak sebanyak ini lagi kedepannya, semoga setiap langkah yang kita ambil demi menyelamatkan generasi kita diridhoi oleh Allah SWT, terimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum kita,” pungkas Erwin Yunaz.

 

#Ryan

PADANG PANJANG (RangkiangNagari) – Sempat terputus Kamis (26/11) dinihari, sekira pukul 02.30 WIB, pagi ini arus lalu lintas di jalan nasional yang menghubungkan Bukittinggi dengan Padang Panjang kembali lancar.‘’Sudah lancar pak. Kendaraan dari kedua arah sudah bisa melintas,’’ ujar Zulham Benni Kusuma, salah seorang warga Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Padang Panjang Syafrijon menjelaskan, bencana yang memutus akses transportasi utama di Sumbar itu, akibat adanya pohon tumbang yang menimpa badan jalan di Nagari Panyalaian.

Begitu mendapat laporan adanya bencana tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan. Kendati berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar, namun akses terdekat ke titik bencana adalah Kota Padang Panjang yang hanya berjarak sekitar lima kilometer, sementara dari Batusangkar lebih dari 30 kilometer.

‘’Tim kita langsung turun ke lapangan, bekerjasama dengan Satlantas Polres Padang Panjang, PLN Kota Padang Panjang, Pusdalops BPBD, dan masyarakat. Pohon tumbang itu berhasil dievakuasi dan arus lalu lintas kembali lancar,’’ ujarnya, sebagaimana disiarkan melalui grup whatsapp Humas Polres Padang Panjang.

Dikatakan, tim gabungan melakukan pendataan, kajian cepat, melakukan pemotongan, dan pembersihan material yang menutupi badan jalan. Tak ada kerugian dalam musibah ini, imbuhnya, baik kerugian jiwa maupun material.

Syafrijon menjelaskan, pohon tumbang itu diperkirakan akibat curah hujan yang cukup tinggi di wilayah itu sejak Rabu (25/11) malam, disertai dengan angin kencang.

Kemacetan dari kedua arah cukup panjang, sebutnya, karena selain arus kendaraan yang cukup padat, petugas pun membutuhkan waktu untuk mengevakuasi pohon tersebut.

#Ryan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.