PADANG (RangkiangNagari) – Bila terbukti melakukan eksploitasi untuk kepentingan ekonomi, orangtua tiga bocah yang dijadikan pengemis sejak setahun silam bisa dijerat pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Kalau terbukti, orangtua bisa dituntut dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi. Ancaman hukumannya sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra yang dihubungi, Minggu (11/11).
Dikatakan, pada Pasal 76 I UU itu ditegaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jasra dimintai tanggapannya terkait dengan tertangkapnya tiga anak di Padang yang diduga dipaksa mengemis oleh orangtua mereka. Ketiganya diamankan jajaran Satpol Pamong Praja pada Jumat (9/11) lalu.
Pasal 88 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Seharusnya orangtua sebagai pelindung utama anak, namun yang terjadi malah sebaliknya. Kita minta pihak berwajib untuk memproses dugaan eksploitasi anak secara ekonomi itu. Kita sayangkan juga, Kota Padang yang telah memperoleh status sebagai Kota Layak Anak belum mampu merespon dan memetakan secara baik persoalan keluarga.
“Kalau terbukti, orangtua bisa dituntut dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi. Ancaman hukumannya sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra yang dihubungi, Minggu (11/11).
Dikatakan, pada Pasal 76 I UU itu ditegaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jasra dimintai tanggapannya terkait dengan tertangkapnya tiga anak di Padang yang diduga dipaksa mengemis oleh orangtua mereka. Ketiganya diamankan jajaran Satpol Pamong Praja pada Jumat (9/11) lalu.
Pasal 88 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Seharusnya orangtua sebagai pelindung utama anak, namun yang terjadi malah sebaliknya. Kita minta pihak berwajib untuk memproses dugaan eksploitasi anak secara ekonomi itu. Kita sayangkan juga, Kota Padang yang telah memperoleh status sebagai Kota Layak Anak belum mampu merespon dan memetakan secara baik persoalan keluarga.
#Ryan